Riuh gempita seremoni harlah Nahdlatul Ulama ke-92 disambut dengan gerhana bulan
menjadi titik didih perjuangan segelintir manusia yang berusaha mempertahankan
ruang hidupnya di Mekarsari-Indramayu, dengan analogi
sesederhana "Timun melawan Durian" seloroh pak Domo (biasa disapa) dalam
kali pertama perjumapaannya dengan beliau membuka gelagat tawa, pada skema
perlawanan di Mekarsari-Patrol. Sebelumnya WALHI-JABAR telah mewartakan putusan
PTUN Bandung, tertanggal 12 Januari, dengan nomor 90/G/LH/2017/PTUN.BDG, atas
gugatan warga Mekarsari Indramayu atas izin lingkungan PLTU 2X1000M. Pak Domo
sebagai warga yang aktif bersuara melawan pendirian PLTU 2 tersebut berdalih
merasakan kekalahan dalam kuantitas atau jumlah, sehingga yang masih tersisa
warga masih terus bertahan dan melawan sebisa mungkin. Dengan banyak 'birokrasi
ala sabun' mengenai pembebasan serta mempertahankan ruang hidup di Mekarsari, yang
sudah barang tentu terkait dengan rencana pembangunan PLTU 2 tersebut. Belum lagi
ditambah dengan pembaruan UU AMDAL yang berbeda dari tahun 2010 dan 2014
membuat warga mengalami kesulitan dalam kepengurusan terkait administrasi-birokrasinya.
Namun menurut pak Domo lagi, yang sebagai salah satu informan serta
frontman dalam usaha penolakan tersebut, "Jika proyek itu deal, maka kita
boleh kalah, namun kalah dengan jantan." Dalam arti terus menuntut adanya
realisasi konkrit atas kemungkinan dampak yang akan di rasakan oleh warga
sekitar. Selorohan Pramoedya : “suatu jaman memalukan yang seakan tiada
habis-habisnya” – Arok (hal 190) kiranya mewakili pada era konsesi ini. Dan ketersediaan pak Domo apabila di undang oleh daerah lain yang
bernasib sama, sebagai bentuk bentangan solidaritas tanpa peretas, jika
dikatakan.
Meskipun WALHI Jawa Barat menilai proyek pembangunan PLTU Indramayu
2 x 1000 MW di Desa Mekarsari cacad prosedur dan substansi. Beberapa dasar izin lingkungan PLTU batu bara
Indramayu 2 cacad prosedur dan substansi, adalah:
1. Bupati tidak berhak menerbitkan objek gugatan .Penerbitan objek
gugatan dalam hal ini izin lingkungan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, yakni Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Pemerintahan Daerah
serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1.
2. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin
lingkungan sehingga izin lingkungan harus dinyatakan tidak sah dan segala
akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek gugatan dianggap tidak
pernah ada.
3. Izin Lingkungan diterbitkan tanpa Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SKKLH). Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (2) UU
PPLH 32 tahun 2009, yaitu “Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan
kelayakan lingkungan hidup.”
4. Izin lingkungan diterbitkan tanpa Melibatkan Partisipasi
Masyarakat yang Terkena Dampak. Sebagaimana diatur pada pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Izin lingkungan.
5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan pada dokumen AMDAL yang
mengandung cacat hukum, kekeliruan, dan penyalahgunaan dokumen dan/atau
informasi, sehingga cacat substantif. Diantaranya Rona awal lingkungan
hidup,Penentuan besaran dan sifat dampak penting hipotetik,Evaluasi secara
holistik terhadap seluruh dampak penting; dan RKL-RPL.
6. Penerbitan Objek Gugatan Bertentangan dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik.
Selain itu Majelis Hakim menilai surat keputusan yang diterbitkan
oleh Bupati Indramayu bukam merupakan kewenangan yang bersangkutan. Melainkan
merupakan kewenangan DPMPTSP Indramayu. Sebagaimana tercantum di Perda No.15
tahun 2015 tentang Juklak Pelayanan terpadu Satu Pintu. (Tribun Bandung, 06 Desember 2017).
Meskipun kekecewaan pak Domo kepada warga lainnya yang hanya
mengurusi garapan sawah semata, namun hal tersebut tak sedikitpun menciutkan
nyali perjuangan pak Domo. Dan impact dari rasa kepekaan pak Domo berbuah pahit,
rumah pa Domo yang kerapkali di datangi intel dan lainnya, sebagai bentuk
intimidasi atas apa yang pak Domo perjuangkan. Tidak sampai di situ, rasa
ketidakpuasan pak Domo atas pelayanan publik, yang setiap laporannya selalu tergenang
juga terhenti pada laporan, tanpa tindak lanjut. Tuntutan pak Domo setra warga lainya
tidaklah lebih dari hanya meminta tanggung jawab atas pihak terkait atas apa
yang akan terjadi pada masa yang akan datang. sehingga sentimen warga atas
mereka yang menolak PLTU 2 tsb. Taktik tanda tangan atas lahan di lakukan
dengan cara masif, hingga sampai pembelian tabung gas, atas lahan tersebut. Pada
pers lokal pihak kuasa hukum PT PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Jawa
Bagian Tengah I (UIPJBT I) “Pembangunan jalan terus, tidak ada dasar apapun
untuk menghentikannya. Jika aturan kami dilanggar, berarti identik melawan
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional yang memberi tugas pada PT PLN (Persero) untuk
secepatnya mewujudkan pembangunan pembangkit Listrik yang menggunakan energi
tarbarukan, batubara dan gas,” ujar DR H Khalimi SH MH kepada Radar Cirebon,
tertanggal 18 Januari 2018 lalu.
Sehingga menurut pa domo, penolakan ini bukan penolakan atas PLTU 2
namun penolakan atas garapan lahan. Sebab JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batubara
Indramayu) sebagai wadah komunitas bagi warga sekitar PLTU 1 & rencana PLTU
2 yang akan segera di bangun. Sehingga apa yang di perjuangkan warga saat ini tidak
hanya tergenang pada penolakan atas pendirian PLTU 2 semata, namun aksi damai
akan terus di laksanakan. Lain lagi soal kuwu yang dirasa kurang pro terhadap warganya,
maka lemungkinan kekesalan waega ke depan akan dilimpahkan kepadanya. Bila di telaah,
pintu pertama ada pada kuwu tersebut. Dari kuwu pun, telah melakukan
kriminalisasi terhadap warga atas kasus bendera yang tidak di tengarai sama
sekali, dan juga adu-domba atas warga yang pro-kontra atas PLTU2 tersebut.
Dan pada ahirnya, proyek nasional tersebut kemungkinan besar akan
terealisasi dalam waktu dekat, mengingat beberapa hari kedepan alat berat akan
segera menyambangi lokasi. Dan lagi-lagi warga yang akan di rugikan, baik
secara moril dan materil. Walaupun akan ada ganti rugi atas tanah tersebut,
namun kelangsungan ruang hidup serta konflik agraria meletup di titik-titik
strategis ruang hijau, dan lambat laun semakin terancam eksistensinya. Sebagai
contoh dampak dari PLTU 1, baik biota laut maupun ekositem tanah yang
terkontaminasi oleh adanya PLTU tersebut telah di matangkan dengan banyaknya
penderita ISPA di sekitar lokasi PLTU pertama tersebut, sehingga penolakan yang
dilakukan oleh pak Domo dan kawan-kawan beralasan.
Sepenggal sajak sarkas ‘gila’ Hery Sutresna atau lebih familiar
di sapa Ucok, mungkin mewakili dalam konteks ini ;
Bagi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya
Dari ujung barat hingga timur
Di mana bentang solidaritas bergaung sekeras
Fabrikasi kebenaran ala rezim diusung
Tarik garis demarkasi
Mendaras rima kontra derap sepatu lars
Dan popor laras senapan yang mendarat pada paras
Di atas dentuman boombap bernyawa menapak tilas
Jejak penyintas yang absen tercetak di koran berjuta tiras
Yang merampas urgensi dari raungan sirine
Yang merampok substansi dari tangsi rima dan ritme
Periksa ulang relasi usang politik ruang
Provokasi uang manuver para agen properti bermain peluang
Periksa ulang setiap blueprint dan peta konflik
Siapa yang berada di belakang kendali setiap intrik
Mesin uang dan politik, hukum dan pemilik
Koran, TV, ormas, laskar, tuan hakim dan penyidik
Selidik tanah yang dibebaskan bagi karpet merah para pelaku
Industri lahan sewa dan pasar mewah pabrik sepatu
Matrix terpadu dengan buruh yang takkan pernah mampu
Memiliki tubuh tanpa peluh yang setiap subuh meregang saku
Simpan doktrin kalian soal cinta tanah air
Bagi mereka yang tak punya tanah dan selalu membeli mahal air
Bagi mereka yang terusir dan menjadi martir
Saat nasib dipaksa parkir di bawah cakar Garuda dan
Berakhir hidup di bawah tanah serupa Moria
Di bawah angkara aparat yang tercatat
Sejak Rotor dan 'Pluit Phobia'
Hingga tiba di era ekspansi menggurita
Terekam oleh WatchDoc dengan kamera
Rabu, 31 Januari 2018
Ahonk bae
Posting Komentar