[ads-post]

Riuh gempita seremoni harlah Nahdlatul Ulama ke-92 disambut dengan gerhana bulan menjadi titik didih perjuangan segelintir manusia yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya di Mekarsari-Indramayu, dengan analogi sesederhana "Timun melawan Durian" seloroh pak Domo (biasa disapa) dalam kali pertama perjumapaannya dengan beliau membuka gelagat tawa, pada skema perlawanan di Mekarsari-Patrol. Sebelumnya WALHI-JABAR telah mewartakan putusan PTUN Bandung, tertanggal 12 Januari, dengan nomor 90/G/LH/2017/PTUN.BDG, atas gugatan warga Mekarsari Indramayu atas izin lingkungan PLTU 2X1000M. Pak Domo sebagai warga yang aktif bersuara melawan pendirian PLTU 2 tersebut berdalih merasakan kekalahan dalam kuantitas atau jumlah, sehingga yang masih tersisa warga masih terus bertahan dan melawan sebisa mungkin. Dengan banyak 'birokrasi ala sabun' mengenai pembebasan serta mempertahankan ruang hidup di Mekarsari, yang sudah barang tentu terkait dengan rencana pembangunan PLTU 2 tersebut. Belum lagi ditambah dengan pembaruan UU AMDAL yang berbeda dari tahun 2010 dan 2014 membuat warga mengalami kesulitan dalam kepengurusan terkait administrasi-birokrasinya.

Namun menurut pak Domo lagi, yang sebagai salah satu informan serta frontman dalam usaha penolakan tersebut, "Jika proyek itu deal, maka kita boleh kalah, namun kalah dengan jantan." Dalam arti terus menuntut adanya realisasi konkrit atas kemungkinan dampak yang akan di rasakan oleh warga sekitar. Selorohan Pramoedya : “suatu jaman memalukan yang seakan tiada habis-habisnya” – Arok (hal 190) kiranya mewakili pada era konsesi ini. Dan ketersediaan pak Domo apabila di undang oleh daerah lain yang bernasib sama, sebagai bentuk bentangan solidaritas tanpa peretas, jika dikatakan.

Meskipun WALHI Jawa Barat menilai proyek pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW di Desa Mekarsari cacad prosedur dan substansi.  Beberapa dasar izin lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 cacad prosedur dan substansi, adalah:

1. Bupati tidak berhak menerbitkan objek gugatan .Penerbitan objek gugatan dalam hal ini izin lingkungan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1.

2. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan sehingga izin lingkungan harus dinyatakan tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek gugatan dianggap tidak pernah ada.

3. Izin Lingkungan diterbitkan tanpa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (2) UU PPLH 32 tahun 2009, yaitu “Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.”

4. Izin lingkungan diterbitkan tanpa Melibatkan Partisipasi Masyarakat yang Terkena Dampak. Sebagaimana diatur pada pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan.

5. Objek gugatan diterbitkan berdasarkan pada dokumen AMDAL yang mengandung cacat hukum, kekeliruan, dan penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi, sehingga cacat substantif. Diantaranya Rona awal lingkungan hidup,Penentuan besaran dan sifat dampak penting hipotetik,Evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting; dan RKL-RPL.

6. Penerbitan Objek Gugatan Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Selain itu Majelis Hakim menilai surat keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Indramayu bukam merupakan kewenangan yang bersangkutan. Melainkan merupakan kewenangan DPMPTSP Indramayu. Sebagaimana tercantum di Perda No.15 tahun 2015 tentang Juklak Pelayanan terpadu Satu Pintu.  (Tribun Bandung, 06 Desember 2017).

Meskipun kekecewaan pak Domo kepada warga lainnya yang hanya mengurusi garapan sawah semata, namun hal tersebut tak sedikitpun menciutkan nyali perjuangan pak Domo. Dan impact dari rasa kepekaan pak Domo berbuah pahit, rumah pa Domo yang kerapkali di datangi intel dan lainnya, sebagai bentuk intimidasi atas apa yang pak Domo perjuangkan. Tidak sampai di situ, rasa ketidakpuasan pak Domo atas pelayanan publik, yang setiap laporannya selalu tergenang juga terhenti pada laporan, tanpa tindak lanjut. Tuntutan pak Domo setra warga lainya tidaklah lebih dari hanya meminta tanggung jawab atas pihak terkait atas apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. sehingga sentimen warga atas mereka yang menolak PLTU 2 tsb. Taktik tanda tangan atas lahan di lakukan dengan cara masif, hingga sampai pembelian tabung gas, atas lahan tersebut. Pada pers lokal pihak kuasa hukum PT PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIPJBT I) “Pembangunan jalan terus, tidak ada dasar apapun untuk menghentikannya. Jika aturan kami dilanggar, berarti identik melawan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberi tugas  pada PT PLN (Persero) untuk secepatnya mewujudkan pembangunan pembangkit Listrik yang menggunakan energi tarbarukan, batubara dan gas,” ujar DR H Khalimi SH MH kepada Radar Cirebon, tertanggal 18 Januari 2018 lalu.

Sehingga menurut pa domo, penolakan ini bukan penolakan atas PLTU 2 namun penolakan atas garapan lahan. Sebab JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu) sebagai wadah komunitas bagi warga sekitar PLTU 1 & rencana PLTU 2 yang akan segera di bangun. Sehingga apa yang di perjuangkan warga saat ini tidak hanya tergenang pada penolakan atas pendirian PLTU 2 semata, namun aksi damai akan terus di laksanakan. Lain lagi soal kuwu yang dirasa kurang pro terhadap warganya, maka lemungkinan kekesalan waega ke depan akan dilimpahkan kepadanya. Bila di telaah, pintu pertama ada pada kuwu tersebut. Dari kuwu pun, telah melakukan kriminalisasi terhadap warga atas kasus bendera yang tidak di tengarai sama sekali, dan juga adu-domba atas warga yang pro-kontra atas PLTU2 tersebut.

Dan pada ahirnya, proyek nasional tersebut kemungkinan besar akan terealisasi dalam waktu dekat, mengingat beberapa hari kedepan alat berat akan segera menyambangi lokasi. Dan lagi-lagi warga yang akan di rugikan, baik secara moril dan materil. Walaupun akan ada ganti rugi atas tanah tersebut, namun kelangsungan ruang hidup serta konflik agraria meletup di titik-titik strategis ruang hijau, dan lambat laun semakin terancam eksistensinya. Sebagai contoh dampak dari PLTU 1, baik biota laut maupun ekositem tanah yang terkontaminasi oleh adanya PLTU tersebut telah di matangkan dengan banyaknya penderita ISPA di sekitar lokasi PLTU pertama tersebut, sehingga penolakan yang dilakukan oleh pak Domo dan kawan-kawan beralasan.

Sepenggal sajak sarkas ‘gila’ Hery Sutresna atau lebih familiar di sapa Ucok, mungkin mewakili dalam konteks ini ;

Bagi mereka yang mempertahankan ruang hidupnya
Dari ujung barat hingga timur
Di mana bentang solidaritas bergaung sekeras
Fabrikasi kebenaran ala rezim diusung
Tarik garis demarkasi

Mendaras rima kontra derap sepatu lars
Dan popor laras senapan yang mendarat pada paras
Di atas dentuman boombap bernyawa menapak tilas
Jejak penyintas yang absen tercetak di koran berjuta tiras
Yang merampas urgensi dari raungan sirine
Yang merampok substansi dari tangsi rima dan ritme
Periksa ulang relasi usang politik ruang
Provokasi uang manuver para agen properti bermain peluang
Periksa ulang setiap blueprint dan peta konflik
Siapa yang berada di belakang kendali setiap intrik
Mesin uang dan politik, hukum dan pemilik
Koran, TV, ormas, laskar, tuan hakim dan penyidik
Selidik tanah yang dibebaskan bagi karpet merah para pelaku
Industri lahan sewa dan pasar mewah pabrik sepatu
Matrix terpadu dengan buruh yang takkan pernah mampu
Memiliki tubuh tanpa peluh yang setiap subuh meregang saku
Simpan doktrin kalian soal cinta tanah air
Bagi mereka yang tak punya tanah dan selalu membeli mahal air
Bagi mereka yang terusir dan menjadi martir
Saat nasib dipaksa parkir di bawah cakar Garuda dan
Berakhir hidup di bawah tanah serupa Moria
Di bawah angkara aparat yang tercatat
Sejak Rotor dan 'Pluit Phobia'
Hingga tiba di era ekspansi menggurita
Terekam oleh WatchDoc dengan kamera


Rabu, 31 Januari 2018
Ahonk bae


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.