Gambar : okezone.com |
Pada akhir dekade ini kita selalu di ramaikan dengan isu-isu agama yang erat kaitannya dengan persoalan syari’at, yang pada akhirnya bermuara pada truth claim atau pembenaran terhadap apa yang di yakini dan disampaikannya sendiri, dan dengan serta-merta mendiskreditkan yang berbeda dengannya, sehingga seringkali persoalan-persoalan semisal konflik yang dalam cakupan kecil bermunculan, sehingga apabila ditilik dengan cara yang multi-perspektif sudah barang tentu hal itu merupakan hal yang kurang bermanfaat bagi siapapun, terlebih apabila telah muncul suatu fanatisme terhadap pada diri setiap idividunya.
Dan pada saat ini kaum beragama (Islam khususnya) sedang menjalani proses “reaktualisasi teks” yang selama ini telah “dianggap” keluar dari koridor teks itu sendiri, karena terjadi akulturasi, atau bahkan hegemoni barat dalam islam itu sendiri, dan reaktualisasi-teks tersebut meliputi teks skriptural (al-Qur’an), teks tradisi (hadist), dan juga teks-teks pendukungnya yang dalam status mu’tamad. Seperti persolan celana yang ‘katanya’ harus di atsa mata kaki, memelihara jenggot, menutup aurat, hingga pemakaian cadar (niqab) bagi perempuan. Pada point terakhir tersebut yang akan kita ulas bersama, lantas bagaimana mengenai, cadar pada setiap agama atau kepercayaan, cadar dalam Islam, urgensinya, geliat ekonomi, serta relevansi atas kebangsaan,? Karena selama ini kita telah menyaksikan betapa geliat-geliat perempuan yang bercadar telah merambah di kota-kota besar hingga pelosok desa, sehingga bagaimanapun mata masyarakat Indonesia belum terbiasa akan hal tersebut, serta karena masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan kebaya serta pakaian yang sederhana, sehingga kesan yang dirasa aneh, bahkan asing bagi masyarakat, kemudian dengan adanya claim atas keidentikkan; wanita bercadar itu wanita terroris, maka signifikansi akan perempuan manjadi stereo type yang disematkan kepada mereka yang mengenakannya dan menurut Murtadha Muthahhari sendiri menyatakan bahwa penggunaan jilbab dan kain kerudung telah ada di tengah-tengah kaum sebelum islam. Namun seperti apakah penggunaan jilbab hingga niqab dalam berbagai keyakinan agama di dunia, baik agama langit ataupun bumi. Karena jilbab juga digunakan sebagai pakaian yang terhormat oleh kaum wanita Zoroaster, Hindu, Yahudi, dan Kristen. Dan karena banyak perempuan yang menganggap dirinya sebagai bunga hiasan untuk pakaian, sangkar burung; yang lain menggap diri mereka sebagai museum, sementara lainnya lagi menggap diri mereka sebagai hieroglyphics (simbol-simbol Mesir kuno)[i]
Jilbab-Cadar Pada Semua Agama
Dalam kitab Talmud yang dimiliki agama Yahudi, terdapat anjuran bagi pemeluknya untuk mengenakan hijab-cadar tersebut, Talmud menyatakan “Apabila seorang wanita melanggar syari’at Talmud, seperti keluar di tengah-tengah masyarakat tanpa mengenakan kerudung atau bercelotehdi jalan umum atau asik mengobrol bersama laki-laki dari kelas apapun, atau bersuara keras dirumahnya sehingga terdengar oleh tetangga-tetangganya, maka dalam keadaan seperti itu suaminya boleh menceraikannya tanpa membayar mahar padanya.” [i] juga seperti apa yang ditulis oleh Rabi (pemuka agama Yahudi) Dr. Menachem M. Bayer dalam The Jewish woman in Rabbinic Literature; bahwa baju bagi wanita Yahudi saat berpergian keluar rumah yaitu mengenakan tutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja. Dan pada naskah tersebut ia (Rabbi Dr. Menachem M. Bayer) mengutip statement beberapa Rabbi kuno yang terkenal; “Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa menutup kepala” dan juga “ Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut istrinya terlihat,” dan kemudian pesan moral yang disampaikan oleh Rabbi kuno tersebut “Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk (berniat) berdandan membawa kemelaratan,”[ii] karena dalam tradisi Yahudi, kerudung merupakan sebuah simbol bagi wanita bangsawan dan terhormat, serta dalam dalam Hukum Rabi Yahudi dinyatakan bahwa, “Wanita Yahudi yang sudah bersuami dan tidak berjilbab dipandang sebagai wanita yang tidak terhormat. Hukum Rabi Yahudi juga melarang pembacaan dan doa di depan wanita yang sudah menikah tanpa menutup kepala dengan kerudung karena wanita yang membuka rambutnya itu dianggap sebagai wanita telanjang. Wanita ini bahkan dianggap sebagai wanita yang merusak kerendahan hatinya dan didenda dengan empat ratus zuzim karena pelanggarannya,”[iii] dan karena jilbab-cadar yang dipakai oleh kaum Yahudi bukan semata-mata sebagai syari’at namun juga sebagai simbol atas kemewahan atau strata-sosial kaum Yahudi tersebut, sehingga mereka menaatinya kala itu. Karena seperti apa yang ditegaskan oleh Menachem M. Brayer bahwa, “jilbab wanita Yahudi tidak selamanya dianggap sebagai tanda kesederhanaan atau kerendahan hati, melainkan juga simbol keistimewaan dan kemewahan, kewibawaan dan superioritas wanita bangsawan, serta menggambarkan mahalnya harga wanita sebagai milik suami yang suci, di samping sebagai harga diri dan status sosial seorang wanita,” dan setidaknya terdapat gambaran dari apa yang dipaparkan atas pengenaan jilbab-cadar bagi kaum Yahudi tersebut.
Dan bagi umat Kristen sendiri jilbab-cadar dalam surat Korintus disebutkan bahwa; “…Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat. Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan; dan segala sesuatu berasal dari Allah. Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? Bukankah alam sendiri menyatakan kepadamu, bahwa adalah kehinaan bagi laki-laki, jika ia berambut panjang, tetapi bahwa adalah kehormatan bagi perempuan, jika ia berambut panjang? Sebab rambut diberikan kepada perempuan untuk menjadi penudung…”[iv] oleh karena itu Berjilbab dalam tradisi Kristen pun tidak jauh berbeda dengan tradsi Yahudi. Wanita-wanita di sekitar Yesus kristus berjilbab atau berkerudung sesuai dengan apa yang dilakukan oleh wanita-wanita pengikut para Nabi terdahulu. Pakaian mereka longgar dan menutupi tubuh mereka sepenuhnya. Mereka juga berjilbab untuk menutupi rambutnya. Hal itu berarti bahwa wanita-wanita kristen yang berjilbab merupakan tanda ketaatan kepada Tuhan. Meskipun dalam realitasnya pada hari ini, hanya Biarawati Katolik yang mengenakan jilbab tersebut, dan bagi umatnya sebagian besar tidak mengenakannya. Dan Menurut St. Paulus, “menutup kepala bagi wanita itu sebagai simbol otoritas laki-laki yang merupakan bayangan dan keagungan Tuhan, karena wanita diciptakan dari laki-laki dan untuk kepentingan laki-laki pula.”[v] Demikian menurut St. Pulus tersebut.
Dalam pandangan Hindu yang dikenal ‘lunak’ akan kemanusiaannya juga menyarankan bagi pengikutnya untuk jilbab-cadar diperkenankan bagi kaum perempuan seperti dalam Rigveda; “Ketika Brahma berpapasan, ketika Brahma memilihkan anda seorang perempuan, kalian hendaknya menundukkan pandangan, tidak boleh memandang. Anda harus menyembunyikan pergelangan anda, dan tidak boleh memperlihatkan apa yang dipergelangan anda.”[vi] Dan juga seperti dalam Mahavir Charitra bahwasannya; “Rama berkata kepada Shinta, dia memerintahkan agar menundukkan pandangan dan mengenakan kerudung.”[vii] Oleh karena sering kita lihat di media cetak ataupun elektronik bahwa perempuan di India mengenakan pakaian yang panjang, bahkan panjangnya hingga menyentuh mata kaki.
Kemudian pada Budha, pada masa Sang Buddha terdapat beberapa perempuan mengenakan cadar, walaupun lebih sebagai pelindung yang fungsinya sama dengan topi daripada untuk menutupi wajah. Namun pada awal milenium pertama, cadar mulai dianggap sebagai hal yang sepantasnya bagi wanita kelas atas dan mereka yang berada dalam rumah tangga kerajaan untuk menutupi diri mereka dengan cadar. Ini merupakan awal dari apa yang disebut purdah, pengasingan para wanita dari khalayak ramai, sebuah trend yang menjadi lebih tersebar luas di India dengan diperkenalkannya agama Islam pada abad ke-13. Para wanita desa di India masih menarik kain sari mereka menutupi wajah mereka di hadapan pria yang tidak ada hubungan dengan mereka. Lalitavistara (sutra), sebuah kisah kehidupan Sang Buddha yang begitu fantastis yang disusun sekitar abad Pertama SM dan abad ke-3 M, mengandung kisah yang menarik berkenaan dengan masalah wanita memakai cadar. Berdasarkan karya ini, setelah Yasodhara terpilih menjadi istri Pangeran Siddhartha, orang-orang mengkritiknya karena tidak menutupi dirinya dengan cadar di hadapan ayah dan ibu mertuanya. Ini dianggap sebagai tanda ketidaksopanan dan ketidaksetiaan,” Lalitavistara menggambarkan wanita muda tersebut mempertahankan dirinya dalam kata-kata berikut: “Mereka yang terkendali dalam perbuatan dan perilaku, baik dalam tutur kata, dengan indera-indera terkendali, tenang dan damai, mengapa mereka harus menutupi wajah mereka? Bahkan jika ditutupi dengan seribu cadar, jika mereka tidak tahu malu dan tidak sopan, tidak jujur dan tidak memiliki kebajikan, mereka hidup di dunia ini dengan tidak tertutupi dan tidak terlindungi. Bahkan tanpa ditutupi cadar jika indera-indera dan pikiran mereka terjaga dengan baik, mereka setia pada satu suami, tidak pernah berpikir tentang [pria] yang lain, mereka bersinar bagaikan matahari dan rembulan. Jadi mengapa mereka harus menutupi wajah mereka? Orang-orang bijaksana yang [dapat] membaca pikiran orang lain mengetahui maksudku seperti juga para dewa mengetahui perilaku dan kebajikanku, ketaatan dan kesopananku, Oleh sebab itu, mengapa aku harus menutupi wajahku?” meskipun kisah tersebut terdapat keraguan akan kebenarannya, namun hal tersebut sesuai dengan pandangan Sang Buddha, bahwa hal-hal psikologis dan internal lebih penting daripada hal-hal yang bersifat duniawi atau material.
Dan dalam Islam sendiri telah disebutkan dalam teks-teks al-Qur’an serta hadistnya, bahwasannya penggunaan jilbab tersebut merupakan sesuatu yang diwajibkan mengingat batas aurat perempuan ialah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun dalam pengguaan akan cadar (niqab) sendiri masih menjadi persoalan khilafiyah atau diperselisihkan oleh banyak ulama, ada yang menganjurkan bahkan mewajibkan, juga ada yang sebatas membolehkan. Hal ini tentu tidak lepas dari subyektifitas yang melatarbelakanginya, sosio-geografis, sosio-kultural, atau bahkan sosio-politik di dalamnya. Akantetapi dalam al-Qur’an sendiri point of view dari surat an-Nur ayat ialah berbicara mengenai pandangan atas ajnabia atau orang lain;
ولا يبدين زينتهنّ إلاّ ما ظهر منها
Dan juga pada surat al-Ahzab ayat 59;
يا أيّها النّبيّ قل لأ زواجك وبنا تك ونساء المؤمنين يد نين عليهنّ من جلا بيبهنّ ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤ ذين وكان الله غفورارحيما
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. Dan menurut syekh Ali Jum’ah ayat tersebut bukan berbicara mengenai niqab, melainkan jilbab.
Kemudian dalam hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah, diceritakan bahwa;
أن أسماء بنت أبي بكر دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعليها ثيا ب رقاق, فأعرض عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا أسماء, إن المر أة إذ بلغت المحيض لم تصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا, وأشار إلى وجهه وكفيه
“Asma binti Abu Bakar telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Kemudian Rasul menasehati Asma; ya Asma, sesungguhnya gadis yang telah haid tidak boleh memperlihatkan anggota badanya kecuali telapak tangan dan wajahnya saja” [viii]
Juga mayoritas ulama fiqh mengatakan bahwa batas aurat perempuan itu hanya wajah dan telapak tangan, bukan cadar;
ذهب جمهور الفقهاء إلى جسد المرأة كاه عورة بالنسبة للرجل الأجنبي عداالوجه والكفين.
Dan dari penjelasan di atas maka cadar bukanlah sesuatu yang wajib, namun sebatas kebolehan dalam mengenakannya, dan dari kalangan Malikiyah terdapat qaul yang mengatakan bahwa cadar termasuk sesuatu yang ghuluw atau berlebihan.
وقد نقل ابن حجر الهيتمي عن القاضي أن المرأة غير ملتزمة بستر وجهها إجماعًا حيث قال : {نقل المصنف عن عيا ض الإجما ع على أنه لا يلزمها في طريقها ستر وجهها, وإنما هو سنة وعلى الرجال غض البصر عنهن للآية}
Benang merah atas Ibnu Hajar al-Haitamy tersebut, bahwa; wajah perempuan bukanlah aurat, bagi perempuan boleh keluar rumah membuka wajahnya dai hadapan laki-laki yang bukan muhrim, serta bagi laki-laki mempunyai kewajiban menutup matanya (pandangan)[ix]. Dan terdapat pula hadist yang menunjukkan tidak diwajibkannya niqab tersebut;
وقد جاء عن ابن عباس وعائشة وسعد بن جبر وعطاء وغيرهم أنهم فسّروا قوله تعالى { ولا يبدين زينتهنّ إلاّ ما ظهر منها } [سورة النور:31] بالوجه والكفّين, وهذاهو الصحيح الذي تؤ يّده الأ د لة كحد يث المرأة الخشعمية الذي اخرجه البخاري, ومسلم, ومالك, وأبوداود, والنسائي, والدارمي, وأحمد من طريق عبد الله بن عبّاس قال : {جاء ت امرأة جشعمية غداة العبد, فسأ لت رسول الله صلى الله عليه وسلم بقو لها : يا رسول الله إن فرضة الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيعأل يثبت على الرحلة, أفأحجّ عنه؟ قال : (حجي عنه), قال ابن عبّاس : وكا نت شابة وضيئة, فيجعل الفضل ينظر إليها أعجبه حسنها, فلوى رسول الله عنق الفضل} وعند التر مذي من حديس علي : {قال العبّاس : يا رسول الله لم لويت عنق ابن عنّك؟ فقال : (رأيت شابًّا وشابة فلم ءامن الشيطان عليهما) قال ابن عبّاس : وكان ذلك بعد ءاية الحجاب}.
ولفظ البخاري عن عبد الله بن عبّاس قال : أردف النبيّ صلى الله عليه وسلم الفصل بن عباس يوم النحر خلفه على عجز راحلته, وكان الفضل رجلاً وضيئًا, فوقف النبيّ صلى الله عليه وسلم للناس يفتهم, وأقبلت امرأة من خثعم وضيئة تستفتي رسول الله صلى الله عليه وسلم, فطفق الفضل ينظر إليها وأعجبه حسنها, فالتفت النبي صلى الله عليه وسلم والفضل ينظر إليها, فأخلف بيده فأخذ بذ قن الفضل فعدل وجه عن النظر إليها.
قال الحافظ الن حجر في شرحه: { قال ابن بطال : في الحديث الأمر بغضّ البصرخشية الفتنة, ومقتضاه أنه إذاأمنت الفتنة لم يمتنع, قال : ويؤيده أنه صلى الله عليه وسلم لم يحوّل وجه الفضل حتى أد من النظرإليها لإ عجابهبها فخشي الفتنة عليه, قال : وفيه مغالبة طباع البشر لا بن ءاد م وضعفهعما ركّب فيه من الميل إلى النساء والإعجاب بهن. وقفيه دليل على أن نساء المؤمنين ليس عليهن من حجاب مايلزم أزواج النبي صلى الله عليه وسلم, إذ لو لزم ذلك جميع النساء لأمر النبي الخثعمية باستتار لما صرف وجه الفضل. قال : وفيه دليل على أن سترأة وججها ليس فرضًالإ جماعهم على أن المرأة تبدي وجهها في الصلاة ولو رءاهالغرباء, وأن قوله : ( قال للمؤّمنينَ يغضّوأ من أبصرهم )[سورة النور:30] على الوجوب في غيرالوجه. قلت : وفي استدلاله بقصة الخثعمية لما ادعاه نظر لأنها كانت معرمة
Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa terdapat seorang perempuan datang kepada Nabi untuk bertanya mengenai penggatian atas haji orang tuanya, dikarenakan perempuan tersebut sangat cantik hingga sahabat nabi yang bernama al-Fadl ibn Abbas memandangi perempuan tersebut, hingga Nabi menoleh ke arah al-Fadl tersebut seraya memalingkan wajah al-Fadl tersebut dari pandangannya, sebab al-Fadl memandangnya hingga terpana karena kecantikan perempuan tersebut. Dan dalam hadist tersebut terdapat beberapa point penting di dalamnya yang bersinggungan dengan cadar, bahwa; (1) peristiwa tersebut terjadi pada masa haji, sehingga dalam keadaan ihram. Dan memang dalam keadaan ihram permpuan dilarang menutup wajahnya. (2) banyak ulama yang mengatakan wajib menutup wajah, dikarenakan alasan fitnah sebab terpesona karena kecantikannya, sehingga akan berujung pada hal-hal yang dilarang dalam agama. Namun dalam konteks hadist tersebut nabi tidak memerintahkan perempuan tersebut untuk menutup wajahnya, justru laki-laki yang mesti ghoddul basor mengalihkan pandangannya. Dan yang wajib menutup wajah itu ialah istri-istri Nabi.
Jilbab-Cadar Dalam Pergulatan Ekonomi
Lain cadar lain kerudung atau hijab dalam pemahaman masyarakat, cadar begitu terkesan ekslusif dalam kacamata masyarakat, pedesaan khususnya, serta keidentikan yang membuat momok tersendiri di masyarakat akan cadar itu sendiri, karena kecenderungan individualistisnya maka masyarakat masih belum atau bahkan enggah untuk mengenakannya, selain kerepotan saat mengenakannya ketika beraktifitas. Dengan jumlah konsumen yang tidak begitu signifikan, maka produksi niqob serta marketing cadar tersebut sangat terbatas dan hanya bagi kalangan tertentu saja, seperti di butik-butik yang berlabel Islam atau di outlet-outlet tertentu, sehingga pasar pun berdampak pada kegagalan atas strategi pemasaran itu sendiri yang menurut Phili Kotler “merupakan pola pikir pemasaran yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pemasarannya. Strategi pemasaran berisi strategi spesifik untuk pasar sasaran, penetapan posisi, bauran pemasaran dan besarnya pengeluaran pemasaran”[x] yang dalam perjalanan cadar itu sendiri kiranya tidaklah tepat pemasarannya apabila di pasarkan dalam wilayah-wilayah sub-urban atau yang kecenderungannya berbeda dengan masyarakat urban, yang begitu majemuk masyarakatnya. Namun terdapat strategi lain dalam hegemoni pasar atas cadar tersebut, karena hegemoni tersebut menurut A Gramsci “merupakan sebuah pandangan hidup dan cara berpikir yang dominan, yang di dalamnya terdapat sebuah konsep tentang kenyataan disebarluaskan dalam dalam masyarakat baik secara institusional maupun antar individu; baik berupa ideologi, mendiktekan seluruh citarasa kebiasaan moral, prinsip-prinsip religius, dan politik serta seluruh hubungan-hubungan sosial khususnya dalam makna intelektual dan moral”[xi] oleh sebab itu instrumen paling ampuh dalam strategi pemasaran cadar tersebut adalah dengan prinsip-prinsip religius, serta dengan melalui cara institusional tadi, seperti dalam kampus atau bahkan sekolah tingkat menengah, dengan sebuha penanaman dogma; cadar itu wajib, dapat mengeralisir pikiran anak-nak yang masih polos tersebut, hingga ahirnya istilah hijrah pun muncul karena apa yang mereka kenakan dirsa ‘tidak’ memenuhi apa yang diperintyahkan Tuhan, yang kemudian dalam pikiran serta lisan para peserta didik tersebut ingin mengganti dengan ‘pakain Islami’ tersebut, dan kaitanya dengan pasar ialah bahwa teori hegemoni telah berhasil merasuk dalam pikiran peserta didik tersebut, tentunya dengan penanaman dogma tadi.Dalam perjalanannya, hijab belakangan menjadi begitu populer, setelah sekian banyak tokoh-tokoh panutan masyarakat menggunakannya, dan terlihat modis bagi yang memakainya, lantas atas hal tersebut banyak diselenggarakan event-event semacam fashion show atau yang satu rumpun dengannya, hal ini sudah barang tentu telah menciptakan peluang-peluang baru bagi para pelaku bisnis yang sudah terbiasa “main momen”. Seperti halnya melihat peluang di sekitar para pelaku bisnis tersebut berdomisili, dan jilbab atau kerudung adalah barang yang sangat digemari kaum Hawa tersebut, tentunya sebelum digandeng dengan gamis. Seperti beberapa waktu lalu masyarakat begitu sering melafalkan “kerudung syahrini” yang entah darimana datangnya dan asalmuasal penamaan tersebut, namun menurut pemaparan sebagian masyarakat nama tersebut di ambil oleh seseorang karena pernah melihat Syahrini tersebut mengenakannya, dan akhirnya populer dengan brand tersebut, sehingga konsumen kini ramai memburu kerudung dengan model-model terbaru dengan harapan terlihat trendy, yang terlepas dari sisi syari’atnya, namun hal itu tentu merupakan sebuah dampak positif bagi umat Islam, perempuan khususnya.
Cadar dan Keindonesiaan
Sebelumnya terdapat teori mengenai aspek kebudayaan itu sendiri dan dalam Koentjaraningrat (2003 : 74) J.J Honingmann negatakan bahwa terdapat tiga wujud kebudayaan, (1) Ideas, wujud tersebut menunjukkan ide dari kebudayaan, sifatnya abstrak, tak dapat diraba, digengam, ataupun difoto dan tempanya berada dalam pikiran masayarakat dimana kebudayaan yang bersangkutan itu hidup. Budaya ideal ini memiliki fungsi untuk mengatur, mengendalikan, dan membarikan arah terhadap tindakan, kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat sebagai sopan santun. Kebudayaan ini bisa diosebut juga adat istiadat. (2) Activities, wujud tersebut dinamakan sistem sosial karena menyangkut tindakan dan kelakuan yang berpola dari manusia itu sendiri. Wujud ini bisa di observasi, difoto, dan didokumentasikan karena dalam sistem sisial ini terdapat aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi dan berhubungan serta bergaul antara satu dengan yang lainnya dalam masyarakat. Bersifat konkret dalam wujud perilaku dan bahasa. (3) Artifacts, wujud ini disebut juga kebudayaan fisik, dimana seluruhnya merupakan hasil fisik. Sifatnya paling konkret dan bisa diraba, dilihat dan didokumentasikan. Seperti; candi, bangunan, baju, dan lain-lain.
Burkuk, dalam bahasa Arab berarti penutup kepala perempuan yang hanya memperlihatkan kedua mata dari balik kain yang kemudian di Indonesia sendiri disebut sebagai cadar. Di Indonesia sendiri busana khas Timur Tengah ini masih terlihat asing terutama di pedesaan. Sekilas mungkin apabila di daerah urban yang begitu majemuk menemukan ormas semisal HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) atu bahkan parpol seperti PKS (Partai Keadilan Sejahtera)melakukan aksi demo dalam melawan zionis, atau ada juga pesantren yang mulai menerapkan wajib memakai cadar bagi santriwatinya saat keluar pesantren. Dan pakaian serta kepribadian bangsa ini perlahan mulai tergeser atas budaya-budaya impor tersebut, dalam beberapa budaya hukum mengatur apa yang pria dan wanita juga diharuskan memakai, sehingga pakaian agama mungkin dianggap sebagai pakaian spesial. Pakaian agama terkadang dipakai hanya selama kinerja upacara keagamaan. Namun juga dapata dipakai dalam aktifitas sehari-hari dan tentu dengan kriteria sederhana dan tidak membuat pemakinya riskan. Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 33 pakaian adat yang kesemuanya merepresentasikan adat-istiadatnya masing-masing serta mencerminkan rasa nasionalisme bagi setiap pemakainya. Bagi Jawa khususnya, pakaian seperti kebaya begitu relevan dengan modofikasinya yang mengikuti perkembangan zaman namun tidak melepaskan esensi-esensi kebaya tersebut, juga mengingat pada masa lalu perempuan Jawa menyandingkan kebaya dengan kerudung model slempang sehingga terkesan kesederhanaan serta kearifan lokal (local wisdom) yang direpresentasikan olehnya. Dan oleh karenanya hijab yang bernuansa Indonesia, baik model, ataupun cara memakainya akan terkesan anggun apabila disematkan pada perempuan-perempuan Indonesia. Dan kiranya kurang tepat apabila dalam kondisi yang damai serta ramah menggunakan cadar tersebut, selain membuat masyarakat mengalami shock-culture juga akan terkesan berlebihan, terlebih apabila mendapatkan keidentikan tadi, sebab situasi penggunaan cadar pada awalnya adalah berfungsi dalam merduksi kejahatan serta menolak fitnah daf’ul fitnah.
Senin, 03 April 2017
Ahonk bae
[i] Second Sex (Kehidupan Perempuan), Simone De Beauvour, Terjemahan Tomi B Febianto, Nuraini Juliastiti, Narasi cet-1 2016. H 362.
[ii]“Al-Hijab”, Abul A’ala Maududi.
[ii] Sabda Langit Permpuan Dalam Tradisi Islam, Yahudi, dan Kristen, Sherif Abdel Azeem, (Yogyakarta; Gama Media, 2001), cet. Ke-2, h.74].)
[iii] [S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239].
[iv] Korintus 11: 5-15
[v] Kitab I Korintus, 11: 7-9
[vi] Rigveda Book 8 Hymn 33 Verses 19
[vii]Mahavir Charitra Act 2 Page 71
[viii] Bayanul Qowiyah, Ali Jum’ah h. 134
[ix] Ibid.
[x] Strategi Pemasaran, Philip Kotler, 2004
[xi] Nezar Patria, A. Gramsci Negara & Hegemoni, (Yogyakarta: pustaka pelajar 1999).
Posting Komentar