[ads-post]


Tolak PLTU !!! Tolak PLTU !!! Tolak PLTU !!!   
Suara pekikan dan teriakan terus bergemuruh memenuhi ruas jalan Panjaitan, mengawalnya hingga ke depan gedung DPRD kabupaten Indramayu. Mereka adalah warga Mekarsari kecamatan Patrol yang adalah buruh tani dan nelayan yang sedang mencari sekeping keadilan di tanah Wiralodra, juga yang disinyalir sebagai lumbung padi terbesar di Jawa Barat. Siapa sangka aneksasi masih mendominasi?

Pukul 10;00 WIB massa yang terdiri dari berbagai elemen dan komunitas, baik JATAYU hingga komunitas punk tak surut mendukung aksi solidaritas yang di lakukan oleh warga Mekarsari, orasi dan puisi bertebaran menyulut api semangat warga yang terdampak pembangunan PLTU2, meskipun secara pembangunan tersebut cacat secara administratif namun kontraktor dari PT. PLN terus melakukan aktivitas pengurugan lahan produktif pertanian yang kini di garap oleh warga. Salah seorang dalam orasinya mengatakan “anak kami anda suruh sekolah tinggi, namun matapencarian kami anda patahkan?”, atau pendek kata, maksud pendidikan itu bukan untuk menetapkan kemodalan untuk satu pihak dan keburuhan untuk pihak yang miskin, melainkan untuk menegeluarkan segala yang mulia yang tersembunyi pada tiap-tiap manusia, dan untuk menyenangkan pergaulan hidup (baca; memepertajam rasa). Adalah begitu menarik dan penuh semangat, barisan bapak dan ibu dari Mekarsari yang membuat pemuda Indramayu malu, semangatnya yang menggebu, orasinya yang meluap-luap dan solidaritas antar-warga yang terkordinir.

Dan betul kata Datuk Ibrahim atau lebih familiar dengan nama pena Tan Malaka, bahwa de materieele onderbouw bepaalt den geestelyken bovenbouw atau bahwa ‘keadaan itulah yang menentukan semangat’(dalam Semangat Muda-nya), dan memang pada hari in, 21 Februari adalah hari wafatnya bapak republik, namun sekali lagi beliau tak pernah mati, semangatnya terus hidup dalam sanubari kaum tertidas dan merapatkan barisan bersama kamerad membentuk massa. Dan lagi beliau mengingatkan, bahwa revolusi bukanlah peperangan imperialisme, yang dilakuka buat membunuh dan rampas-merampas. Revolusi adalah pertarungan lahir dan batin, dimana satu bangsa tertindas, melahirkan dan mengumpulkan sifat-sifat manusia yang termulia untuk maksud yang tersuci. Dan apa yang terjadi hari ini adalah implementasi dari segala apa yang beliau katakan tempo dulu, penjajahan yang dengan varian berneda, tanpa senjata namun dengan membuka keran investasi asing di Indonesia, khususnya Indramayu di pilih sebagai geografis yang strategis untuk proyek skala nasional tersebut melalui Mp3i-nya. Tetapi dengan ‘menyapa’ tanah milik rakyat, mengalpakanentitas terkecil dalam ekonomi (baca; buruh), adalah merupakan hal yang absurd. Masyarakat mana yang anti-pembangunan? Tidak ada, hanya pembangunan yang ramah lingkungan dan taat administratif dan kemudian melibatkan seluruh lapisan masyarakat, apakah buruh bukan termasuk masyarakat?.


Di hadapan gedung DPR-D Indramayu, orasi terus menerobosi relung hati masyarakat yang tertindas, namun apa yang di dapat? Setelah audiensi terutup dengan 25 orang dari massa aksi sebagai perwakilan dari berbagi komando, baik dari warga Mekarsar, JATAYU dan teman-teman kamerad mahasisa serta pemuda. Dan orasi terus dalam keadaan on fire sembari menunggu teman yang melakukan audiensi, dan nampaknya algemeen kiesrecth atau hak memilih yang lalu di lakukan warga kini menemui titik ketidakpuasan, pasalnya wakil rakyat yang dulunya mengais suara dari mereka kini entah kemana, dalam persolan yang begitu urgent. Ya itulah Twede Kamer alias parlemen melalui partainya. Dan kemudian beliau berseloroh “bahwa kekususutan ekonomi dan pergerakannya akan membuka mata kaum buruh, juga akan membongkar kapitalisme di sana dengan pokok dan akarnya,” nyatalah sudah A-Z pemodal dan penguasa berkongsi, birokrasi kusut menjadi mulus, cacat menjadi ciamik. Sebab seringkali terjadi di tengah-tengah sebidang tanah yang akan di berikan kepada partikelir yang menurut undang-undang, tanah tanah itu tidak boleh di ambil kecuali jika untuk keperluan (dan memiliki asas manfaat bagi seluruh masyarakat). Akantetapi dalam implementasinya orang atau dalam hal ini investor membujuk warga supaya mau menukar haknya dengan uang, begitu menurut Van Vollenhoven dalam Indonesier en zijn Grond-nya. Dan pukul 12:30 WIB ketua DPR-D di kabarkan sedang berada di Semarang, hingga kemudian massa bertahan, hingga pukul 16:00 WIB dan juga harus menelan kenyataan bahwa sasaran aksi atau ketua DPR-D sedang di Slatiga.  


Semangat beliau yang masih mengalir deras dalam darah kaum tertindas terus bergema di mana-mana, sudut kota dan pojok kampung yang dilanda ketidakadilan. Janganlah bimbang merampas kemerdekaan yang rasional, bahkan belum seorang manusia, bila kamu tak ingin merdeka dan belajar bekerja sendiri! Bagi bangsa Indonesia (khususnya Indramayu) manusia atau masyarakat tiada harapan akan memperoleh kemajuan bila berada di bawah tumit imperialisme (baca; investor asing).



Press Release;


Warga Mekarsari Indramayu Datangi DPRD Untuk Tolak Pembangunan PLTU 2

Rabu 21 Febuari 2018. Rencana pembangunan PLTU II indramayu saat ini masih belum ingkrah di PTUN Bandung,  putusan dinyatakan batal atas ijin lingkungan yang di milikinya PLN, dengan no puutsan 90/G/LH/2017/PTUN.BANDUNG.. beberapa perwakilan warga lakukan Gugatan atas ijin rencana pembangunan PLTU karena warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokument dan tidak ada keterbukaan yang jelas bagi masyarakat yang akan terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini PLN sebagai pihak pemmakarsa kegiatan pembangunan belum mendapatkan ijin baru karena ijin yang sebelumnya dinayatakan batal, artinya jika mengacu terhadapa peraturan yang ada maka segala jenis kegiatan di lokasi harus di tunda sebelum proses dokument perijinan ada dan dinyatakan ingkrah secara hukum.

Menurut pernyatan Warga penggugat Bapak Taniman, kami masih menunggu hasil banding yang di lakukan pihak tergugat di PTUN bandung, hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi hasil putusan atas bandingnya, sisi lain di lokasi rencana kegiatan masih ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subkon maupun pihak PLN yang mana hal itu menurut pengetahuan kami jelas melanggar karena kami anggap kegiatan tersebut tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Dengan ini kami mendatangi perwakilan DPRD sebagai tangan panjang kami sebagai rakyat kecil, kami berharap pihat DPRD indramayu bisa memberikan teguran terhadap Bupati maupun PLN supaya bisa lebih menghormati lagi proses hukum yang belum selesai di PTUN.

Sedangkan menurut Wahyudin Iwank staff advokasi Walhi Jabar, memebrikan pandangan bahwa sesuai pasal 36 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin Lingkungan, dan barang siapa yang melanggar dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana di atur dalam pasal 109 ayat 01 UU 32 tahun 2009. Kegiatan apa pun yang bersipat wajib amdal sebagaimana yang tertuang dalam Permen 05 tahun 2012 tentang jenis usaha wajib amdal harus betul-betul dimiliki secara lengkap dan ketika ijin lingkungannya di batalkan maka jenis dokument ijin lainnya dinyatakan tidak syah,

Pada rencana kegiatan pembangunan PLTU II indramayu jelas bahwa saat ini TUN bandung menyatakan ijin lingkungan batal, dengan dasar bahwa otoritas pemberi ijin bukan di tingkat Pemkab indramayu melainkan di tingkat Provinsi. Hal ini menjabarkan bahwa semua dokument yang di pegang oleh pihak PLN tidak syah mereka harus memperbaiki kembali dari awal dan apapun yang direncanakan serta kegiatan yang dilakukan di lokasi / lahan maka itu di anggap melanggar secara hukum.

Hal yang sama dalam situasi kegiatan saat ini dilokasi rencana pembangunan PLTU, salah satu subkon yang telah mendapat perintah dari pihak PLN dan bank Bjb telah menyampaikan semua dokument yang ada sudah memenuhi syarat sehingga bisa menjalankan kegiatan pembangunan GITET, namun hasil dari beberpa pernyataan warga bahwa warga juga tidak merasa tahu akan adanya pembangunan GITET yang dokument nya terpisah dengan dokument rencana PLTU II. Kami pun merasa kecolongan yang seharusnya mereka juga bisa melibatkan kami dalam proses rencana dan penyusunannya lagi-lagi kami tidak pernah dilibatkan serta mendapatkan sosialisasi untuk kegiatan tersebut. ( beberapa pendapat dari perwakilan warga desa Mekarsari).

Atas dasar tersebut kami ingin menyampaikan kepada wakil kami di DPRD Indramayu, kami sebagai warga desa Mekarsari berharap wakil dari masyarakat yang duduk di DPRD ini mampu memfasilitasi hingga merespon cepat untuk melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengatasi apa yang diharapkan rakyatnya, karena pasca dari putusan warga banyak yang di kriminalisasi, di penjara hingga di intimidasi oleh oknum-okmun yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa tuntutan warga desa Mekarsari :

1. DPRD segera tegur Bupati untuk menghormati proses Hukum.
2. DPRD tegur PLN untuk tidak melakukan kegiatan apapun terlebuh dahulu sebelum proses Hukum ingkrah dan mengantongi ijin Lingkungan kembali.
3. Warga desa mekarsari tetap menolak keras adanya rencana pembangunan PLTU II
4. DPRD Segera bertindak cepat sikapi bentuk pelanggaran dan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan lingkungannya
5. Warga akan memberikan teguran juga terhadap Pemerintah provinsi supaya tidak memberikan ijin lingkungan yang baru, karena proses dan rencana dari pembangunan tersebut tidak partisipatif dan transparan.

JARINGAN TAMPA ASAP BATU BARA INDRAMAYU ( JATAYU )


Rabu, 21 Februari 2018

Ahonk Bae

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.