Suara pekikan dan teriakan terus bergemuruh
memenuhi ruas jalan Panjaitan, mengawalnya hingga ke depan gedung DPRD
kabupaten Indramayu. Mereka adalah warga Mekarsari kecamatan Patrol yang adalah
buruh tani dan nelayan yang sedang mencari sekeping keadilan di tanah Wiralodra,
juga yang disinyalir sebagai lumbung padi terbesar di Jawa Barat. Siapa sangka
aneksasi masih mendominasi?
Pukul 10;00 WIB massa yang terdiri dari
berbagai elemen dan komunitas, baik JATAYU hingga komunitas punk tak surut
mendukung aksi solidaritas yang di lakukan oleh warga Mekarsari, orasi dan
puisi bertebaran menyulut api semangat warga yang terdampak pembangunan PLTU2,
meskipun secara pembangunan tersebut cacat secara administratif namun
kontraktor dari PT. PLN terus melakukan aktivitas pengurugan lahan produktif
pertanian yang kini di garap oleh warga. Salah seorang dalam orasinya mengatakan
“anak kami anda suruh sekolah tinggi, namun matapencarian kami anda
patahkan?”, atau pendek kata, maksud pendidikan itu bukan untuk menetapkan
kemodalan untuk satu pihak dan keburuhan untuk pihak yang miskin, melainkan
untuk menegeluarkan segala yang mulia yang tersembunyi pada tiap-tiap manusia,
dan untuk menyenangkan pergaulan hidup (baca; memepertajam rasa). Adalah begitu
menarik dan penuh semangat, barisan bapak dan ibu dari Mekarsari yang membuat
pemuda Indramayu malu, semangatnya yang menggebu, orasinya yang meluap-luap dan
solidaritas antar-warga yang terkordinir.
Dan betul kata Datuk Ibrahim atau lebih
familiar dengan nama pena Tan Malaka, bahwa de materieele onderbouw bepaalt
den geestelyken bovenbouw atau bahwa ‘keadaan itulah yang menentukan
semangat’(dalam Semangat Muda-nya), dan memang pada hari in, 21 Februari adalah
hari wafatnya bapak republik, namun sekali lagi beliau tak pernah mati,
semangatnya terus hidup dalam sanubari kaum tertidas dan merapatkan barisan
bersama kamerad membentuk massa. Dan lagi beliau mengingatkan, bahwa revolusi
bukanlah peperangan imperialisme, yang dilakuka buat membunuh dan rampas-merampas.
Revolusi adalah pertarungan lahir dan batin, dimana satu bangsa tertindas,
melahirkan dan mengumpulkan sifat-sifat manusia yang termulia untuk maksud yang
tersuci. Dan apa yang terjadi hari ini adalah implementasi dari segala apa yang
beliau katakan tempo dulu, penjajahan yang dengan varian berneda, tanpa senjata
namun dengan membuka keran investasi asing di Indonesia, khususnya Indramayu di
pilih sebagai geografis yang strategis untuk proyek skala nasional tersebut
melalui Mp3i-nya. Tetapi dengan ‘menyapa’ tanah milik rakyat,
mengalpakanentitas terkecil dalam ekonomi (baca; buruh), adalah merupakan hal
yang absurd. Masyarakat mana yang anti-pembangunan? Tidak ada, hanya
pembangunan yang ramah lingkungan dan taat administratif dan kemudian
melibatkan seluruh lapisan masyarakat, apakah buruh bukan termasuk masyarakat?.
Di hadapan gedung DPR-D Indramayu, orasi terus
menerobosi relung hati masyarakat yang tertindas, namun apa yang di dapat? Setelah
audiensi terutup dengan 25 orang dari massa aksi sebagai perwakilan dari
berbagi komando, baik dari warga Mekarsar, JATAYU dan teman-teman kamerad
mahasisa serta pemuda. Dan orasi terus dalam keadaan on fire sembari
menunggu teman yang melakukan audiensi, dan nampaknya algemeen kiesrecth
atau hak memilih yang lalu di lakukan warga kini menemui titik ketidakpuasan,
pasalnya wakil rakyat yang dulunya mengais suara dari mereka kini entah kemana,
dalam persolan yang begitu urgent. Ya itulah Twede Kamer alias parlemen
melalui partainya. Dan kemudian beliau berseloroh “bahwa kekususutan ekonomi
dan pergerakannya akan membuka mata kaum buruh, juga akan membongkar
kapitalisme di sana dengan pokok dan akarnya,” nyatalah sudah A-Z pemodal dan
penguasa berkongsi, birokrasi kusut menjadi mulus, cacat menjadi ciamik. Sebab seringkali
terjadi di tengah-tengah sebidang tanah yang akan di berikan kepada partikelir
yang menurut undang-undang, tanah tanah itu tidak boleh di ambil kecuali jika
untuk keperluan (dan memiliki asas manfaat bagi seluruh masyarakat). Akantetapi
dalam implementasinya orang atau dalam hal ini investor membujuk warga supaya
mau menukar haknya dengan uang, begitu menurut Van Vollenhoven dalam Indonesier
en zijn Grond-nya. Dan pukul 12:30 WIB ketua DPR-D di kabarkan sedang
berada di Semarang, hingga kemudian massa bertahan, hingga pukul 16:00 WIB dan
juga harus menelan kenyataan bahwa sasaran aksi atau ketua DPR-D sedang di
Slatiga.
Semangat beliau yang masih mengalir deras
dalam darah kaum tertindas terus bergema di mana-mana, sudut kota dan pojok
kampung yang dilanda ketidakadilan. Janganlah bimbang merampas kemerdekaan yang
rasional, bahkan belum seorang manusia, bila kamu tak ingin merdeka dan belajar
bekerja sendiri! Bagi bangsa Indonesia (khususnya Indramayu) manusia atau
masyarakat tiada harapan akan memperoleh kemajuan bila berada di bawah tumit
imperialisme (baca; investor asing).
Press Release;
Warga
Mekarsari Indramayu Datangi DPRD Untuk Tolak Pembangunan PLTU 2
Rabu 21 Febuari 2018. Rencana pembangunan PLTU II indramayu saat
ini masih belum ingkrah di PTUN Bandung, putusan dinyatakan batal atas ijin lingkungan
yang di milikinya PLN, dengan no puutsan
90/G/LH/2017/PTUN.BANDUNG.. beberapa perwakilan warga lakukan Gugatan atas
ijin rencana pembangunan PLTU karena warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam
proses penyusunan dokument dan tidak ada keterbukaan yang jelas bagi masyarakat
yang akan terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini PLN
sebagai pihak pemmakarsa kegiatan pembangunan belum mendapatkan ijin baru
karena ijin yang sebelumnya dinayatakan batal, artinya jika mengacu terhadapa
peraturan yang ada maka segala jenis kegiatan di lokasi harus di tunda sebelum
proses dokument perijinan ada dan dinyatakan ingkrah secara hukum.
Menurut pernyatan Warga penggugat Bapak Taniman, kami masih
menunggu hasil banding yang di lakukan pihak tergugat di PTUN bandung, hingga
saat ini kami belum mendapatkan informasi hasil putusan atas bandingnya, sisi
lain di lokasi rencana kegiatan masih ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
subkon maupun pihak PLN yang mana hal itu menurut pengetahuan kami jelas
melanggar karena kami anggap kegiatan tersebut tidak menghormati proses hukum
yang masih berlangsung. Dengan ini kami mendatangi perwakilan DPRD sebagai
tangan panjang kami sebagai rakyat kecil, kami berharap pihat DPRD indramayu
bisa memberikan teguran terhadap Bupati maupun PLN supaya bisa lebih
menghormati lagi proses hukum yang belum selesai di PTUN.
Sedangkan menurut Wahyudin Iwank staff advokasi Walhi Jabar,
memebrikan pandangan bahwa sesuai pasal
36 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan setiap jenis usaha
dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin
Lingkungan, dan barang siapa yang melanggar dapat dikenakan sangsi pidana
sebagaimana di atur dalam pasal 109 ayat
01 UU 32 tahun 2009. Kegiatan apa pun yang bersipat wajib amdal sebagaimana
yang tertuang dalam Permen 05 tahun 2012 tentang jenis usaha wajib amdal harus
betul-betul dimiliki secara lengkap dan ketika ijin lingkungannya di batalkan
maka jenis dokument ijin lainnya dinyatakan tidak syah,
Pada rencana kegiatan pembangunan PLTU II indramayu jelas bahwa
saat ini TUN bandung menyatakan ijin lingkungan batal, dengan dasar bahwa
otoritas pemberi ijin bukan di tingkat Pemkab indramayu melainkan di tingkat
Provinsi. Hal ini menjabarkan bahwa semua dokument yang di pegang oleh pihak
PLN tidak syah mereka harus memperbaiki kembali dari awal dan apapun yang
direncanakan serta kegiatan yang dilakukan di lokasi / lahan maka itu di anggap
melanggar secara hukum.
Hal yang sama dalam situasi kegiatan saat ini dilokasi rencana
pembangunan PLTU, salah satu subkon yang telah mendapat perintah dari pihak PLN
dan bank Bjb telah menyampaikan semua dokument yang ada sudah memenuhi syarat
sehingga bisa menjalankan kegiatan pembangunan GITET, namun hasil dari beberpa
pernyataan warga bahwa warga juga tidak merasa tahu akan adanya pembangunan
GITET yang dokument nya terpisah dengan dokument rencana PLTU II. Kami pun
merasa kecolongan yang seharusnya mereka juga bisa melibatkan kami dalam proses
rencana dan penyusunannya lagi-lagi kami tidak pernah dilibatkan serta
mendapatkan sosialisasi untuk kegiatan tersebut. ( beberapa pendapat dari
perwakilan warga desa Mekarsari).
Atas dasar tersebut kami ingin menyampaikan kepada wakil kami di
DPRD Indramayu, kami sebagai warga desa Mekarsari berharap wakil dari
masyarakat yang duduk di DPRD ini mampu memfasilitasi hingga merespon cepat
untuk melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengatasi apa yang diharapkan
rakyatnya, karena pasca dari putusan warga banyak yang di kriminalisasi, di
penjara hingga di intimidasi oleh oknum-okmun yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa tuntutan warga desa Mekarsari :
1. DPRD segera tegur Bupati untuk menghormati proses Hukum.
2. DPRD tegur PLN untuk tidak melakukan kegiatan apapun terlebuh
dahulu sebelum proses Hukum ingkrah dan mengantongi ijin Lingkungan kembali.
3. Warga desa mekarsari tetap menolak keras adanya rencana pembangunan
PLTU II
4. DPRD Segera bertindak cepat sikapi bentuk pelanggaran dan
kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan lingkungannya
5. Warga akan memberikan teguran juga terhadap Pemerintah provinsi
supaya tidak memberikan ijin lingkungan yang baru, karena proses dan rencana
dari pembangunan tersebut tidak partisipatif dan transparan.
JARINGAN
TAMPA ASAP BATU BARA INDRAMAYU ( JATAYU )
Rabu, 21 Februari 2018
Ahonk Bae
Posting Komentar