[ads-post]


Minggu, 21-02-2016

Pada bab kedua ini menerangkan tentang Kebohongan Dalam Menuduh Seseorang Berzina Merupakan Dosa Besar yang dalam hal ini merupakan sebuah refleksi atas desas-desus infotaiment yang dengan seenaknya membicarakan sesuatu yang menyangkut harga diri seorang manusia. Hal in telah di jelaskan dalam Al-Qur’an pada surat An-Nur,ayat 4 dan 5.

Dalam sub pertama menerangkan ayat secara parsial atau terperinci dalam setiap katanya :

“Yarmu” : secara definitif merupakan sebuah lemparan terhadap pelaku zina atau lempar jumroh dalam terminologi haji, namun dalam ini peminjaman istilah melempar dalam kasus melemparkan tuduhan seseorang yang berzina namunkenyataannya tidak sama sekali, dan pelemparan tersebut merupakan menyakiti si tertuduh secara psikis. Seperti yang telah disinggung dalam sebuah syi’ir

"رما ني بأمر كنت منه ووالدي + بريئا ومن أجل الطوي رماني"

“al-mukhshon” :secara definisi memiliki arti menjaga harga diri perbuatan-perbuatan yang dilarang agama, dengan kesadaran yang timbul dari dalam dirinya. Seperti syi’ir yang dilantunkan oleh Hasan bin Tsabit dalam memuji Siti ‘Aisah yang memiliki kriteria terjaga, merdeka, dan bersuami :

"حصان رزان ماتزنّ برتبة + وتصبح غرثى من لحوم الغوافل

والمرأة تكون محصنة بالإسلا م + والعفا ف, والحرية, والتزوج"

“syuhada”: memiliki arti saksi atau juga kesaksian yang mesti dipenuhi dalam syaratnya, seperti empat laki-laki dan juga adil yang dalam sebuah diskursus tertentu adil merupakan seseorang yang tidak melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. Sehingga persaksian perempuan tidaklah di terima.

“fajilidu”: imam Qurthubi mengatakan bahwa jilid ialah memiliki konotasi seperti cambuk dan memukul dengan meminjam peminjaman istilah jilid untuk memukul dan menebas jika menggunakan pedang, seperti dalam syi’irnya Qaisb bin Hatim :

"أجا لدهم يوم الحديقة حا سرًا + كأ نّ يدي بالسيف محراق"

“al-fasiq”: merupakan sebuah perbuatan yang sudah keluar dari jalur ketaatan, atau bila dikerucutkan merupakan seuatu perbuatan maksiat.

المعنى الإجمالي

Dalam sub kedua menjelaskan pemaknaan terhadap ayat secara global menyangkut perbuatan yang berimbas pada dosa besar dan di vonis : 80 kali cambuk, seseorang yang telah berasksi tetapi berbohong maka kesaksiannya akan di tolak, juga ia duhukumi seorang yang fasik. Mengingat perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang menyakiti meski tidak secara verbal (tubuh) tetapi lebih dalam jiwa yang dituduh (psikis), hal ini merupakan awal dari sebuah fitnah yang memang tidak sepatunya diucapkan apalagi diperbincangkan ditempat umum, bahkan dimedia krena menyangkut harga diri seseorang yang seharusnya saling menjaga dan melindungi antara yang satu dan yang lainnya. Dan apabila seorang penuduh tersebut bertaubat maka ampunan Allah akan selalu terbuka untuknya, juga ia sudah semestinya berbuat baik kepada orang lain dengan tidak mengulangi kembali apa yang ia lakukan sebelumnya.

سبب النزول

Menurut sebagian ulama ayat ini diturunkan berkenaan dengan adanya fenomena kebohongan atau khadatsah ifki yang dalam kronologisnya, Siti ‘Aisyah telah dituduh berzina dan orang yang tidak menyukai Nabi menyakan dua hal yang sama berdosanya : berzina dan menuduh zina, hingga turun ayat surat an-nur ayat 4 tersebut, dan orang tersebut menyaka bahwa ayat itu ditunjukkan bagi ‘Aisyah. Tetapi dalam diskursus Ushul Fiqh dikatakan :

"العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب"

“keumuman lafad tidak melihat kekhususan sebab”

Begitu juga dengan apa yang terjadi dalam sebab diatas, bahwa ayat tersebut berlaku secara umum dalam arti bukan hanya untuk satu kasus yang terdahulu saja, namun juga untuk masa seterusnya hingga hari ahir.


لطائف التفسير



Dalam sub bab faidah dari sebuah tafsir dalam ayat tersebut terbagai dalam beberapa point, diantaranya :

Pertama, kata yarmu al-mukhshonat telah disepakati oleh ulama bahwa maknanya ialah tuduhan yang dialamatkan kepada kasus zina. Kata mukhshonat sendiri bermakna perempuan baik-baik yang mampu menjaga kehormatannya. Telah menjadi kesepakatan bahwa tidak dilaksanakannya hukuman karena kekeliriuan atas tuduhan tersebut. Menghadirkan empat orang saksi laki-laki.

Kedua, tuduhan tersebut dialamatkan kepada pelaku, dan apabila terbukti kebenarannya maka ia telah merusak harga dirinya, keluarganya dan masyarakat sekitarnya, dan sekiranya dapat dipastikan bahwa ia seorang yang tidak mampu menjaga dirinya.

Ketiga, tuduhan tersebut dialamatkan kepada perempuan dan laki-laki yang telah melakukan zina yang telah merusak tatan sosial disekitarnya.

Keempat, vonis bagi pelakunya terdiri dari tiga macam : 1) dicambuk sebanyak 80 kali, 2) digolongkan dengan orang-orang yang fasik, 3) menjadi tidak terhormat (sanksi moral).

Kelima, pertaubatan tidak bisa diterima dengan semudah mengucapkan kata “taubat dan tidak akan mengulanginya” akan tetapi mesti ada masa ujinya selama satu tahun.

Keenam, dalam teks al-Qur’an tidak menyebutkan secara spesifik kriteria yang dijadikan sebagai saksi, namun secara inheren terdapat indikasi akan diterimanya persaksian seseorang dengan ketentuan Adil dan Ridho.


الأحكام الشرعية


Sub pertanyaan :

Seperti apa sesungguhnya makna ikhson atau wanita yang baik-baik?

Dalam syari’atnya kata ikhshon memiliki kriteria seperti : 1) ifah, yaitu wanita yang terjaga dari segala persepsi negatif masyarakat, 2) merdeka, dalam arti ia bukanlah sebagai budak yang dalam waktu yang lalu ialah digolongkan dalam masyarakat kelas dua, 3) telah memiliki suami, sehingga ia ridak semudahnya mendapat prasngka yang buruk, 4) beragama Islam, karena sebagai landasan utama kehidupan dan di dukung dengan hadist nabi bahwa seorang perempuan yang musyrik ialah bukan seorang yang baik-baik:

"من أشرك بالله فليس بمحصن"

Seperti apakah kriteria yang diterima sebagai seorang pendakwa’/penuduh?

Dalam kasus pendakwa’atas kasus zina ialah harus memenuhi tiga syarat : 1) berakal sehat, 2) baligh/dewasa, 3) tanpa paksaan atau atas kehendak sendiri. Hingga apabila seorang penuduh tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut maka kesaksiaan dan tuduhannya ditolak, seperti yang diqiaskan dalam hadist Nabi, yang bahwa persaksian dapat diterima dengan keadaan sadar dari tidur, dewasa, dan tidak gila (waras):

"ؤفع القلم عن ثلا ث : عن النائم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم, و عن المجنون حتى يفيق"

" رفع عن أمتي الخظأ والنسيان, وما استكر هوا عليه"



Apa saja syarat yang harus dipenuhi seorang penuduh?

Ahli fiqh menetapkan lima syarat yang harus dipenuhi sebagai seorang penuduh : 1) beragama Islam, 2) berakal sehat, 3) telah dewasa/baligh, 4) merdeka, atau bukanlah seorang budak pada masa dahulu, 5) dia seorang yang terjaga dari persepsi negatif masyarakat, sehingga ia dapat menagguhkan kesaksiaannya dari perkara-perkara yang tidak jelas, Sehingga terdapat kaidah atau teori “apabila perkara tersebut terdapat sebuah ambigu/syubhat maka tidaklah ada sebuah hukuman”.

"والحدود تدرأ با لشبهات "


Lafad atau

Dalam ucapannya terdapat tiga macam ucapan yang terjadinya legitimasi hukum tersebut seperti : 1) di ucapkan secara vulgar atau terang-terangan, seperti : “hai pezina”, dan hal ini sudah menetapkan terjadinya humuman. 2) di ucapkan secara tidak jelas/Kinayah, seperti “hai fasiq/ahli maksiat”, ucapan yang demikian membutuhkan keterangan pasti sebelum di tetapkannya hukuman. 3) di ucapkan dengan sindiran/sarkas, seperti “kamu tiada lebih dari seorang pezina” , dan dalam penetapan hukumnya terjadi perbedaan ulama sebelum jatuhnya vonis/hukuman. Seprti imam Malik menyatakan bahwa itu merupakan sebuah tuduhan. Imam Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak ada tuduhan sama sekali kecuali terdapat indikasi jelas bahwa perkataan tersebut mengarah kepada tuduhan tersebut.

Dalil dari imam Malik mengacu pada sebuah riwayat dari ‘Amrah bin Abdurrahman : terdapat dua laki-laki yang bersikeras pada zaman khalifah Umar bin Khatab, dan salah seorang yang lain mengatakan “demi Allah ayah dan ibunya aialah seorang pezina” setelah mendengar hal demikian Umar langsung bermusyawarah dengan yang dua orang tadi, sehingga Umar mengatakan “dia sedang memuji ayah dan ibunya”,dan yang lainya mengatakan “sesungguhnya ia bukan sedang sedang memuji ayah dan dan ibunya tetapi mencemoohnya” sehingga Umar mengambil tindakan mencambuk laki-laki tadi dengan memberikan vonis 80 cambukan.

Juga seseorang yang berada dalam tahananan bernama Khatinah telah mendendangkan syi’ir :

"دع المكارم لا تر حل لبغيتها + واقعد فإ نك أنت الطا عم الكاسي"

Imam al-Qurthubi dalam pandangannya mengatakan “imam Malik mengatakan bahwa bahasa sindiran dapat menjadi legitimasi hukum sebenarnya dapat menghilangkan perspektif negatif masyarakat.

Dalil imam Syafi’i dan Abu Hanifah bahwa pada konteks ucapan yang menggunakan sindiran ialah ditangguhkan dengan menunggu bukti dan indikasi yang jelas. Dengan mengacu pada kaidah ushul

"والحدود تدرأ با لشبهات "

Juga membedakan antara ucapan yang sarkas dan jelas, sama halnya dalam konteks seorang wanita dalam keadaan idah kemudian dilamar dengan bahasa sindiran.

Dan imam Ahmad juga telah memperlihatkan keberatannya dalam dua pendapat yang menyangkut bahasa sindiran yang langsung dapat menjadi keputusan hukum. 1) sindiran tidak dikenai hukuman, 2) tuduhan dalam keadaan emosi (marah) atau sebaliknya tidak menjadikan hal tersebut dikenai hukuman.


Bagaimana bila tuduhan tersebut dilakukan secara kolektif?

Terdapat perbedaan ulama dalam hukum tuduhan yang dilakukan secara bersama/kolektif, diantaranya : pertama, semuanya di hukum dengan satu hukuman, dan ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama (Abu Hanifah, Malik, Ahmad) dengan landasan hukum dari teks al-qur’an surat an-nur ayat 4 yang memberi qarinah atau indikasi wajibnya cambuk, sunah :

"{البينة أو حد في ظهرك} فلم يوجب النبي على هلال إلا حد مع أنه قدف زوجته قدف معها"

dan qiyas : disamakan dengan pelaku peminum minuman keras dan pencuri, kedua, masing-masing mendapat porsi cambukan yang sama, (Syafi’i dan Laits) jawaban Syafi’i atas argumen pertama dalam memaknai ayat menggunakan dalil ushul fiqh karena melihat adanya sighat jama’ dalam ayat tersebut:

"إذقو بل الجمع با لجمع اقتضى القسمة على الا حاد"

Dalam menanggapi keputusan kedua, argumennya yang tertera dalam qaul qadim atau keputusan hukum terdahulu ketika di Baghdad dengan tidak diwajibkannya hukuman tersebut di karenakan banyaknya pelaku, dan jawaban atas argumen dari qiyas tersebut imam Syafi’i menyampaikan bahwa terdapat dua pola relasi dengan haknya masing-masing : hak Allah dan hak Manusia dan argumen tersebut tidak termaktub dalam pengqiyasan tersebut.

, ketiga, semua penuduh dikumpulkan untuk mendepatkan kesepakatan bahwa dia berzina, dengan demikian ia mendapatkan hukuman dengan satu hukuman yang sama pula dalam porsinya, dan membagi hukuman dengan jumlah penuduh yang kesemuanya mendapatkannya (Ibnu Abi Lail dan Syu’bi).

Pentarjihan atas argumen tadi aialah dari mayoritas jumhur dengan kelogisan argumen/alandasan dalam hukum penuduhan yang dilakukan secara kolektif tersebut.


Kriteria adil, apakah disyaratkan dalam persaksian?

Terdapat dua pandangan dalam hal ini, yang dikemukakan oleh imam Syafi’i dan Abu Hanfiah yang menyatakan bahwa keharusannya akan adil sebagai seorang saksi (Syafi’i), dan di bolehkannya seorang fasiq menjadi saksi karena ksamaran hukummnya (Abu Hanifah).


Apakah harus secara bersamaan melihat kejadian zina tersebut?

Karena dalam ayat tersebut tidak ada indikasi tersurat bahwa disyaratkan dan tidak pula disyaratkan melihat secara bersama atau perorangan perbuatan zina tersebut pandangan dari imam (Malik, Syafi’i), dan Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak disyaratkan akan adanya perorangan dalam kasus tersebut namun tidak menggugurkan hukuman penuduhan tersebut.


Apakah sama hukuman yang diterima oleh budak dan orang merdeka dalam kasus tersebut?

Bahwa telah menjadi konsensus/kesepakatan ulama bahwa hukumannya berlaku sama tanpa pandang bulu : orang merdeka atau budak. Meskipun terdapat perselisihan diantara ulama dalam menetapkan hukuman bagi kedua kelas tersebut, seperti setengah cambukan untuk budak dan cambukkan penuh untuk orang merdeka (jumhur ulama). Seperti ‘Auza’i dan Ibnu Hazam pengikut madzhab Syi’ah mengatakan hal yang senada dengan jumhur ulama karena akan adanya pemenuhan hak adami dalam kasus jinayah atau kriminalitas.

Dalil dari jumhur ulama ialah berangkat dari sebuah riwayat yang datang dari Abdullah bin Umar :

"أد ركت أبا بكر و عمر وعثمان ومن بعدهم من الخلفاء وكلهم يضربو ن المملوك في القدف أربعين جلدة "

وعن علي "يجلد العبد في القدف أربعين"

Ibnu Mundzir mengatakan hal yang senada dengan keputusan diatas bahwa cambukan bagi budak ialah setengah dari orang merdeka, dengan kehususan ayat yang tertuju pada manusia merdeka.


Apakah hukuman tersebut merupakan hak Allah atau merupakan hak atas manusia?

Menurut Abu Hanifah hal tersebut merupakan hak Allah atas menegakkan hukuman tersebut, dengan alasan bahwa menegakkan atau melaksanakan hukuman tersebut merupakan sebuah perintah dari Allah, dan tidak dilaksanakan apabila pelakunya telah bertaubat, juga pelaksanaannya di samakan dengan hukuman zina bagi penyandang status budak.

Sedangkan menurut imam Malik dan Syafi’i menyatakan : pemimpin tidak melaksanakan hukuman tersebut tetapi di kembalikan kepada pemangku agama daerah setempat, gugurnya hukuman bagi yang telah bertaubat, ketika pelaku tersebut meninggal maka hukuman tersebut dialihkan kepada ahli warisnya. Dan menurut jumhur ulama bahwa hukuman tersebut merupakan hak diantra keduanya (hak Allah dan hak Manusia).



Apakah dibenarkan persaksiannya apabila pelaku tersebut sudah bertaubat?

Tendensi awal dari hukum tersebut ialah :

- Penetapan atas 80 cambuk bagi pelaku.

- Tidak diterima persaksiannya.

- Di golongkan dengan orang-orang fasik dan keluar dari ketaatan.

Meski terdapat istisna/pengecualian dalam konteks demikian, seperti teori hukum yang disampaikan oleh Abu Hanifah :

" أن الا ستسناء راجع إلى الجملة الأخيرة "

Meskipun ia bertaubat namun sifat dari fasiknya membuat ia tidak diterima persaksiannya.

Madzhab jumhur (Malik, Syafi’i, dan Ahmad)mengatakan bahwa membenarkan teori hukum tersebut dan secara langsung tidak diterima persaksiannya karena masih “mengidap” penyakit tersebut.




Dalil atau argumen dari Abu Hanifah ialah ditendensikan pada surat an-nur ayat 4 yang dalam teks tersebut dijelaskan tidak diterimanya persaksian tersebut, dan pada hadist Nabi :

"المسلمون عدل بعضهم على تعض إلاّ محدو دَا في قدف"

Dalil dari jumhur ulama : dilaksanakannya hukuman bagi penuduh tersebut, meskipun ia telah bertaubat, Tidak diterimanya persaksiannya karena sudah tertera dalam ayat, dan kesimpulan ahirnya ialah bahwa terdapat dua hak yang telah harus dipenuhi oleh pelaku tersebut, dan apabila sudah di laksanakanny cambuk maka terhapus beban dari hak manusianya dan apa bila ia bertaubat maka penggolongan fasik dan tidak diterimanya persaksian di kemudian hari telah terhapus karena ini merupakan hak Allah.


Menyambung pengajian kemarin bahwa dengan taubat dapatkah menghapus dosa yang telah ditetapkan oleh Allah, pandangan madzhab as-Sya’biy dan Adukha’i (imam mijtahid yang karyanya tidak terkodifikasikan)menyatakan bahwa tidak diterimanya persaksian si penuduh tersebut, walau ia bertaubat, kecuali ia menarik ucapannya. Dan Sayid Qutub mengatakan bahwa tidak diterima taubat tersebut ketika si penuduh tersebut belum mengatakannya didepan umum atau persidangan.

ما تر شد إليه الا يات الكريمة

Benang merah atau inti dari penjabaran atas ayat tersebut terpatri dalam 10 point :

1. Menuduh seseorang berzina ialah sebuah penistaan terhadap orang lain dan dapat menyebabkan runtuhnya bangunan sosial kemayarakatan.

2. Mencurigai seseorang (dalam konteks ini zina) kemudian membeberkannya di masyarakat (gosip) perbuata tercela.

3. Menjaga kehormatan sesama muslim juga saling menutupi segala kekurangan satu individu dan individu lainnya.

4. Dalam pembelaan atas orang yang di tuduh berzina bisa mendatangkan 4 orang saksi laki-laki yang adil.

5. Terdapat tiga kategori hukuman bagi kasus tersebut : cambuk (fisik), tidak di terima persaksiannya (moral), dan di golongkan dengan orang-orang fasik (agama).

6. Janganlah ikut campur/ intervensi atas urusan orang lain, apalagi yang berkaitan dengan aib, dengan cara menuduh.

7. Hukuman tersebut dapat melebur dosa, namun apakah dosa tersebut benar lebur jika disandingkan dengan kaidah berikut :

"الحدود جو بر او زواجر"

“apakah hukuman dapat menghapus dosa, atau hanya sebagai pelajaran (bagi yang lainnya)”.

8. Taubat dan penyesalan dengan sesegera mungkin, menurut sebagian ulama dapat menghapus sanksi ke dua dan tiga (tidak di terima persaksiannya dan digolongkan dengan orang-orang fasik)

9. Ketika sipenuduh tadi telah bertaubat dan berbuat baik maka tertolaklah hukuman kedua dan ketiga tadi.

10. Segala kebaikan atau bahkan keburukan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kebesaran Allah.

حكمة التشريع

Sebuah penuduhan yang dilakukan seorang penuduh yang diawali turut campur dalam kehidupan rumah tangga atau bahkan harga diri seseorang kemudian ia beberkan kepada orang lainnya (gosip/gunjing), secara tidak langsung tindakan tersebut merupakan tindakan yang menyakiti secara non-verbal/psikis seseorang. Apabila terdapat hal tersebut dalam masyarakat, bukan hanya saja si tertuduh yang emosi, melainkan teman sejawat dan keluarganya akan terlibat dalam hal tersebut, sehingga pertumpahan darah kadang tidak bisa dihindarkan ketika emosi telah meraja. Karena sejatinya agama Islam menutup pintu (hati atau surga) bagi mereka yang suka menggunjing juga membeberkan aib seseorang. Dan terdapat tiga kategori hukuman dalam hal ini seperti : cambuk (fisik), tidak di terima persaksiannya (moral), dan di golongkan dengan orang-orang fasik (agama). Dalam sebuah roda kehidupan bagi manusia yang beragama tentulah memahami akan selalu adanya dua sanksi yang selalu beriringan, baik sanksi di dunia juga diakhirat kelak. Dan perbuatan semacam ini tergolong dalam dosa yang dapat merusak jiwa seseorang, seperti dalam sebuah hadist :

" اجتنبوا السبع المو بقات : الشر ك باالله, والسحر, وقتل النفس التي حرم الله إلا با لحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم, والتولي يوم الزحف, وقذف المحصنات المؤمنات الغا فلات"

Dengan demikian tujuan islam menetapkan hukuman tersebut semata-mata karena menjaga kehormatan manusia yang satu dan manusia yang lainnya, sehingga tercipta satu kesatuan yang saling mengukuhkan.

والله أعلم

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.