[ads-post]


Pembahasan terakhir juz 1


Bab 40 : tentang cara mendekatkan diri kepada Allah melalui hewan qurban, seperti dalam surat al-Haj, ayat 36-37.


التحليل اللفظي

Al-budna : merupakan jamak dari lafadz badanh dan badanah ialah nama dari suatu nama binatang onta, dan itu merupkan onta yang laki-laki atau permpuan, dan penamaan badanah karena besar badanya. Dan penamaan itu sudah mashur karena sudah biasa di jadikan sesembahan kepada ka’bah pada masa dahulu.

Shoafun : merupakan jama dari lafadz sofah, dan sofah memiliki makna dari hewan yang diikiat kakinya kemudian dibaringkan dan disembelih , dan ba’ir ialah sebuah cara menyembelih dengan berdiri. Kemudian bila ba’ir cara awal untuk menyembelihnya dengan di tekuk kaki depannya.

Wajabat junubuhuma : ketika sudah terbaring hewan tersebut, dan junub merupakan jamak dari lafadz jambin, dan jambin ialah terbelahnya badan, dan ketika hewan itu di baringkan di atas tanah, maka di ucapkan seolah-olah “tembok yang roboh”. Adapun di baringkannya hewan tersebut merupakan sebuah kinayah atau sinonim dari mati, dan pisahnya nyawa sesudah di sembelih.

Al-qoni’u wal mu’tar : memiliki makna orang yang rida, dan makna dari “‘afif” ialah orang yang datang namun tidak dengan maksud meminta. Dan “mu’tar” ialah orang yang meminta-minta, dan statusnya sama seperti seseorang uang meinjamkan hutang dan sering kembali lagi dengan maksud yang sama. Dan terdapat pendapat yang sebaliknya tentang itu : al-qoni orang yang meminta, dan mu’tar orang tidak meminta.

Dan Ibnu Abas mengatakan : “al-qoni ialah orang yang meminta, mu’tar ialah orang datang namun tidak meminta. Dan imam al-fara sependapat dengan hal itu”

وجه الارتباط با لايات السابقة

Dan Allah telah menerangkan tentang jalan taqwa pada ayat yang terdahulu, bahwasannya taqwa ialah mengagungkan tanda kekuasaan-nya, dan menetapkan dengan sesuatu yang telah di syari’atkan, dan Allah telah memberikan nikamat kepada seorang hamba dengan menjadikan onta sebagai hewan sembelihan, sehingga hamba tersebut menggiring onta ke mekah/baitullah dengan maksud untuk di jadikan perantara atas ibadah yang dapat mendekatkan hamba tersebut kepda Allah, sehingga Allah menjadikan onta tersebut sebagai sesuatu tanda akan kebesarannya. Dan menjadikan onta tersebut sebagai tanda atas agama Allah, dan menjadi tanda atas ketaatan seorang hamba kepadanya, dan menggiring hewan qurban tersebut menuju tanah haram dan perbuatan tersebut terdapat kebaikan dan pahala yang besar, yang di dapat dari kebaikan itu bagi orang yang melakukannya kelak di ahirat.

المعنى الإجمالي

Sub bab tentang ayat di atas dapat di perjelas dengan makna universalnya, dengan menyampikan maksud Allah telah menjadikan hewan seperti onta sebagai simbol atas agama Allah kepdamu, dan hal tersebut merupakan sebuah ibadah dengan cara menggiring hewan qurban menjuju ka’bah/rumah Allah dan kemudian mengalungi, menandai dan menyembelihnya, dan sehingga daging tersebut di berikan, dan itu memberi kamu kebaikan atau manfaat di dunia dan pahala ketika di akhirat, dan telah disebutkan bahwa ketika menyembelih hewan tersebut harus mengucapkan nama-Nya, cara menyembelihnya yaitu dengan cara di bariskan kaki depan dan belakangnya, dan di baringkan setelah di sembelih dan sesudah tenangnya hewan tersebut maka silahkan di konsumsi olehmu dan berikan kepada orang yang membutuhkan,dan kepda orang yang datang namun tidak dengan maksud meminta, namun karena mereka telah berpartisipasi dalam penyembelihan hewan tersebut, dengan bantuan orang lain yang menenangkan hewan qurban tersebut maka sudah sepatutnya kita berikan bagian atasnya, dengan Allah menciptakan onta tersebut maka manusia bisa mempergunakannya dalam kehidupan sehari-hari seperti, di jadikan tunggangan atau alat transportasi, di sebelih, dan di perah susunya dll, karena hewan tersebut lebih kuat tenaganya maka kamu (satu orang) tidaklah mampu dalam menjinakkannya, dan bersyukurlah kamu atas nikmat yang Allah berikan, yang kamu sendiri tidak dapat menghitungnya.

Dan dalam ayat yang kedua Allah telah menerangkan tentang hewan sembelihan yang telah kamu berikan kepda Allah, namun pemberian atas daging tersebut bukanlah untuk Allah melainkan untuk orang lain karena Allah tidak menginginkan wujud dari daging tersebut, melainkan Allah melihat bentuk dari ketaatan seorang hamba tersebut, tiada sesuatu yang sampai kepada Allah melainkan ketaatan dan ketaqwaan, dan sebuah perbuatan tersebut akan di terima ketika seseorang tersebut taqwa dan ikhlas dalam melaksanakannya, analoginya ; jika tanpa taqwa dan tanpa iklas, seperti jiwa tanpa ruh dan pasti tidaklah hidup, dan seseorang tidak bisa menyangka bahwa dia telah menerima pahala atas daging yang ia berikan, dan tidak dengan darah yang di tempelkan di dinding ka’bah yang suci dan hal itu sama seperti perbuatan golongan paganis jahiliah. Dan ketika seseorang mendapatkan pahala atas apa yang ia perbuat, maka ia tidaklah meniru perbuatan kaum pagan tersebut, yang merusak substasi islam tersebut.

Dan Allah menuntaskan ayat tesebut dengan mengingatkan orang mukmin dengan wajibnya bersyukur kepada-Nya dan mengagungkannya, dengan di ciptakannya hewan ternak sehingga hewan tersebut bisa di jadikan sebuah media untuk mendekatkan diri kepda Allah. Maka makanlah sebagian hewan tersebut kemudian berikanlah kepada orang lain agar supaya kamu mendapatkan pahala dari Allah dan supaya kamu bahagia kelak di surga na’im.

سبب النزول

Di ceritakan dari Ibnu Abas dan Mujahid, ada segolongan kaum muslim yang mengikuti golongan jahiliyah untuk memperlakukan hewan dengan cara memotong daging, menyebarkannya di sekitar ka’bah dan melumuri darah tersebut pada dinding ka’bah maka ketika golongan tersebut masuk islam kemudian ia meninggalkan perbuatan tersebut, maka turun ayat tersebut. Sehingga ayat tersebut mencegah perbuatan jahiliayah tersebut dan ayat menunjukan perbuatan tersebut dengan mengganti cara memperlakukan daging tersebut supaya tidak seperti golongan jahiliyah.

لطا ئف التفسير

1. Allah menjadikan hewan tersebut sebagai nikmat atas bani adam atau manusia dan mewajibkan untuk bersyukur, dan nikmat tersebut merupakan nikmat yang tak terhingga.

2. Maksud dari “sya’a irillah” ialah merupakan tanda dari sebuah sya’iat yang telah di syari’atkan oleh allah kepda hambanya, dan menyandarkan kepda allah karena mengagungkan, seperti ka’bah, dan hewan qurban merupakan tanda dari adanya sebuah syai’at, karena tujuan akan adanya qurban tersebut merupakan cara mendekatkan diri kepada-Nya, dan itu merupakan cara dari sekian banyak cara supaya memperoleh kebaikan atas kebaikan.

3. Merupakan sebuah isyarat yang lembut akan adanya onta yang sebelih dengan cara di baringkan atau dengan cara berdiri, dan pada intinya cara menyembelih hewan qurban seperti onta itu dengan cara ontanya berdiri bukan di baringkan karena kesulitan ketika di baringkan, dan hal itu merupakan cara yang utama dalam menyembelih onta, seperti yang sudah di jelaskan dalam hadis nabi yang suci.



الأحكام الشرعية

1. Apakah istilah “al-budna” itu mencakup unta dan sapi?

Kesepakatan ulama menyatakan bahwa al-budna ialah hanya untuk unta, baik laki-laki atau perempuan. Namun secara umum al-budna ialah hewan yang di giring menuju ka’bah, namun terjadi perbedaan atas istilah albudna tersebut di kalangan ahli fiqh :

a. Imam Hanafi menyatakan bahwa al-budna di dalamnya termasuk juga sapi, yang sama seperti dalam penyebutan unta. Akan tetapi al-budna temasuk kata yang yang memiliki dua makna yaitu unta dan sapi. Imam ‘Atho dan Sa’id bin Mussayab meladaskan argumennya dengan sebuah riwayat :

"كنّا ننحر البدنة عن سبعة, فقيل : والبقرة؟ قال : وهل هي إلا من البدن؟"

“kami menyembelih unta atas tujuh orang, dan di ucapkan, dan apakah kamu berqurban sapi ? dan tiada terkecuali ia (sapi) adalah al-budna”.

b. Imam Syafi’i menyatakan bahwa penyebutan lafadz al-budna dalam hakikatnya ialah unta, namun dalam majaznya ia bisa berarti sapi. Namun ketika bernadzar unta namun yang di hadirkan ialah sapi maka hal tersebut tidak bisa cukup karena hal ini adalah wajib, dan ini menurut imam Mujahid.

Dengan mengambil dalil dari sebuah riwayat dari Jabir bin ‘Abdullah :

"البدنة عن سبعة, والبقرة عن سبعة"

“unta mencukupi tujuh orang, dan sapi mencukupi tujuh orang”

2. Hewan apa yang lebih utama antara unta dan hewan qurban pada umumnya?

Mayoritas ulama menyatakan bahwa kata “al-hadyu” memiliki makna seperti unta, sapi, kambing. Dan penisbatan akan al-hadyu dan hewan qurban ialah pada jenis kelamin laki-laki dan perempuan, degan urutan yang lebih utama ialah unta, sapi, kambing. Karena unta lebih banyak manfaatnya untuk kaum faqir dengan ukurannya yang besar, dan sama seperti sapi jika di bandingkan dengan kambing yang ukurannya kecil, denga ketentuan bahwa kambing itu hanya untuk satu orang, sedangkan unta atau sapi untuk tujuh orang.

3. Bolehkah seseorang memakan daging qurban?

Allah memerintahkan untuk mengkonsumsinya sesuai dengan teks al-qur’an. Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, seperti :

a. Imam Abu Hanifah dan Ahmad mengatakan :”boleh memakannya hewan qurban dari haji tamathu, qiron, tathowu’, tetapi tidak boleh memakan hewan yang di pergunakan untuk dam/denda”.

b. Imam Malik :”boleh memakannya (sama seperti imam abu hanifah dan ahmad) kecuali untuk dam.

c. Imam Syafi’i :“tidak boleh memakannya meskipun dri haji tamathu, qiron, tathowu’ dan dam haji.

4. Waktu dan tempat penyembelihan hewan qurban?

a. Imam Syafi’i : “ hari idul adha dan hari tasrik (hari kedua, ketiga, keempat) dari hari idul adha. Dengan dalil :

"وكلّ أيام التشريق نحر"

“hari-hari tasrik itu termasuk hari peyembelihan”

b. Imam Malik dan Ahmad :” hari idul adha dan hari tasrik, tetapi tasriknya berbeda yaitu (pertama, kedua, ketiga) sejak idul adha sudah termasuk hari tasrik.

c. Imam Nakho’i menyatakan bahwa waktu penyembelihan itu panjang sampai dengan ahir bulan dulhijah.

Tempat pembelihan yang utama ialah di tanah haram (mekah dan mina), dengan riwayat hadis :

"كل منى منحر, وكل المزدلفة موقف, وكل فجاج مكة طريق ومنحر"

“mina adalah tempat penyembelihan, dan muzdalifah adlah tempat diam (wukuf), dan semua jalan mekah ialah tempat penyembelihan”

ما تر شد إليه الايات الكريمة

Kesimpulan dari surat al-hajj ayat 36-37 ialah:

1. Mengagungkan hewan qurban sebagai ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, juga sebagai syi’ar agama.

2. Hewan sembelihan ialah unta, sapi dan kambing.

3. Urutan hewanyang lebih utama untuk berqurban ialah unta, sapi, kambing.

4. Penyembelihan hewan qurban dapat memberi manfaat kepada orang miskin dan menperoleh derajat taqwa.

5. Ibadah penyembelihan qurban merupakan kilas balik sejarah dimana nabi ibrahim di perintahkan oleh allah untuk menyembelih anaknya yaitu nabi ismail kemudian allah menggantinya dengan domba yang besar.

والله أعلم

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.