[ads-post]



Pengajian kitab tafsir al-Ahkam juz 2, dengan pembahasan awal mengenai hukum atas pelaku zina yang terdapat pada surat an-nur ayat 1-3 dimana terdapat perbedaan antara cambuk (jilid) dan di lempari batu (rajam),
Namun sebelumnya terdapat pertanyaan dalam sub bab al-ahkamu as-syar’iyah mengenai hukuman bagi pelaku zina sebelum di syari’atkannya dilid dan rajam tersebut, lantas seperti apa model hukuman yang di terapkan sebelum islam datang atau sebelum di syari’atkannya hukuman tersebut?
Pada awalnya pelaku zina di hukum dengan hukuman ringan dengan alasan sulitnya menghapuskan perbuatan tersebut sehingga hukum yang di terapkan pun sama dengan hukuman khomer atau orang yang meminum minuman keras yang sifatnya bertahap agar supaya hukum tersebut bisa di terima dengan lapang dada. Seperti dalam surat an-nisa ayat 15-16, hukuman yang di terpkan bagi pelaku zina ialah, bila perempuan di tahan di dalam rumah dan tidak di izinkan keluar rumah sedangkan bagi lak-laki di tahan secara lisan dan ucapannya (tidak di hiraukan), namun kemudaian ayat tersebut di salin oleh surat an-nur ayat 2 dengan pemberlakun cambuk sebanyak 100 kali atau jilid bagi pelaku zina baik perempuan maupun laki-laki. Dan hukuman pada awal islam ialah barsifat ta’zir atau penjerahan terhadap pelaku, pada surat an-nissa terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa cambuk di peruntukkan bagi seorang yang masih berstatus lajang (perjaka/perawan) sedangkan bagi yang sudah berkeluarga atau pernah berkeluarga (duda/janda) dengan istilah lain zina mukhson ialah di rajam atau di lempar dengan batu hingga mati. Seperti yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shomith,
كان نبي الله ص.م إذا أنزل عليه الوحي كرب لذ لك وتر بّد وجهه, فأنزل الله عليه ذات يوم فلقي كذ لك فلما سرّي عنه قل : خذوا عني, خذوا عني قد جعل الله لهنّ سبيلا :" البكر با لبكر جلد مئة وتغريب عام, والثيب با لثيب جلد مئة والرجم"
Pada matan hadist di atas jelas bahwa bagi pelaku zina yang masih berstatus lajang ialah 100 kali cambuk dan di buang atau diasingkan satu tahun dan bagi yang memiliki keluarga atau berstatus duda atau janda maka di hukum dengan hukuman 100 kali cambukan dan di lempari batu hingga mati. 
                Pada pertanyaan kedua: apakah hukuman bagi pelaku zina yang berstatus lajang juga yang sudah menikah atau berstatus duda/janda?
Dalam syari’at islam sudah di jelaskan tentang hukuman bagi pelaku zina juga telah diklasifikasikan hukuman bagi pelakunya dengan penyandang status lajang atau telah berkeluarga, seperti hukuman 100 kali cambukan dan di lempari batu hingga mati bagi pelaku zina mukhson (telah dan sudah berkeluarga).
Hukuman 100 kali cambuk telah di tetapkan oleh nash atau teks al-qur’an secara mutlak seperti yang tersurat dalam al-qur’an pada surat an-nur ayat 2 dan hukuman tersebut berlaku secara umum baik yang mukhson (telah dan sudah berkeluarga) atau ghairu mukhson (lajang).
Hukuman rajam atau di lempari batu hingga mati ialah terdapat dalam hadist mutawatir juga kesepakatan/konsensus sahabat dan tabi’in yang merupakan riwayat valid dan tidak ada keraguan atasnya. Juga menjadi kesepakatan ahli fiqh tentang adanya hukam rajam tersebut.   
Golongan Khawarij tidak setuju akan adanya hukuman rajam tersebut dengan mengemukakan 3 argumen penolakannya:
a.       Hukuman rajam tersebut tidaklah terdapat dalam teks al-qur’an.
b.      Ketetapan hukuman bagi budak (amat) ialah setengah dari orang merdeka.
c.       Bukankah pemberlakuan hukum ialah sama bagi pelaku zina baik lajang juga yang berstatus telah dan sudah berkeluarga.
Jawaban atas argumen yang di ajukan oleh khawarij
a.       Rajam tersebut merupakan hukuman yang di tetapkan oleh nabi yang dalam hal ini juga bisa di sebut sebagai wahyu dengan mengacu pada teks al-qur’an surat al-hasr ayat 7 juga dalam sebuah etimologi bahwa wahyu memiliki dua pembagain yaitu al-qur’an juga ghairu matlub (hadist), atau merupakan sebuah hadist yang dalam hal ini baik ucapan, pekerjaan, dan ketetapannya ialah perintah dan juga sebagai landasan hukum atau legalitas kedua setelah al-qur’an.
b.      Dalam teks al-qur’an dalam surat an-nisa ayat 25 terdapat kata yang menunjukkan setengah hukuman atas budak, namun yang di maksud alam ayat tersebut merupakan jilid atau 50 kali cambuk bukanlah rajam. Dengan alasan, bahwa pelanggaran yang di lakukan oleh orang yang merdeka ialah lebih terhina dari yang di lakukan oleh budak.
c.       Tuduhan atas kaum khawarij atas pemberlakuan umum atas sebuah ayat, sedangkan pengkhususan atas sebuah hukum itu bertentangan dengan al-qur’an. Jumhur ulama mengatakan bahwasannya hukum al-qur’an itu umum dan pengkhususan hukum dijelaskan dengan hadist nabi seperti contoh ayat yang menerangkan hukum mencuri dan hukum nasab dari garis rodo’ (sepersusuan).
Pertanyaan ke-tiga mengenai hukuman (jilid & rajam) tersebut apakah pelaksanaannya lakukan secara bersamaan? Ulama ahli dzahir mengatakan bahwa jilid & rajam ialah benar adanya dan pelaksaannya di gabungkan dan ini merupakan sebuah riwayat dari imam Ahmad, dan jumhur ulama mengatakan sebaliknya jika rajam maka hanya rajam saj, dan jika jilid maka jilid saja dan ini menurut riwayat dari jumhur sahabat, tabi’in, dan ulama ahli fiqh yang kuat juga riwayat dalam riwayat imam Ahmad yang lain.
Dalil dari kalangan ulama dzahiri terdiri dari tiga argumen yang mengabungkan pelaksanaan jilid dan rajam.
a.       Hadist dari ‘Ubadah bin Shomith dengan redaksi hadist seperti yang telahdi sebut di atas 
" الثيب با لثيب جلد ورجم با لحجارة "
b.      Pada teks al-qur’an terdapat kata “az-zaniah wa zani” yang jika secara gramatika bahasa arab terdapat huruf “al” yang mengandung arti umum dan melahirkan out put hukum yang sama, dengan di tambah hadist tentang rajam yang merupakan tambahan atas pelaksanaan jilid tersebut.
c.       Riwayat dari sahabat Ali karomallahu wajhah pada pelaksaan hukuman jilid terhadap pelaku zina bernama Syarahah kemudian merajamnya,
" جلد تها بكتا ب الله تعالى ورجمتها بسنة رسول الله "
“Jilidlah dengan perintah al-qur’an dan rajamlah karena perintah nabi”
Dalil atau argumen dari kalangan jumhur/mayoritas ulama, dengan mengabil dari hadist yang di riwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dengan matan/isi redaksi hadistnya :
" والذي نفسي بيده لأقضينّ بينكما بكتا ب الله, الوليدة والغنم ردَّ عليك وعلى ابنك جلد مائة وتغريب عام, واغديا أنيس إلى امر أة هذا, فإن اعتر فت فارجمها"
Pelaksaan hukum tersebut di lakukan tidak secara bersamaan, kemudian dengan istidlal dari fi’lun nabi yang menyatakan bahwa hukum rajam telah sering di lakukan pada zaman nabi dan tidak ada yang menceritakan akan adanya pengabungan atas dua hukuman tersebut.
                Jawaban atas argumen kaum dzahir tersebut dengan landasan hadist dari ‘Ubadah bin Shomith ialah bahwa hadist tersebut telah di salin dengan datangnya hadist yang menetapkan rajam bukanlah jilid, dan sudah sepatutnya berita/khabar tersebut di ganti, sehingga pendapat yang lebih unggul ialah pendapat dari mayoritas ulama tersebut.
                Pertanyaan selajutnya : apakah di asingkan selama satu tahun dari tempatnya itu merupakan sebuah syari’at? Pelaku zina yang berstatus lajang menurut imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengenai hal itu ialah hanya di cambuk sebanyak 100 kali dan hukuman pengasingan tersebut ialah merupakan sebuah kebijakan dari pemimpin daerahnya yang segala otoritasnya di serahkan kepadanya.
Sedangkan menurut jumhur/mayoritas ulama(imam Syafi’i, Malik, Ahmad) mengatakan di jilid juga d asingkan.
Dalil dari ulama Hanafiyah:
-          Imam Abu Hanifah melihat teks ayat dengan apa adanya sedangkan mengenai perihal oengasingan ialah sifatnya fleksibel atau tergantung dari otoritas pemimpin daerahnya (ta’zir), dan apabila ,menerapkan hukuman pengasingan maka kemungkinan terjadi lolos akan hukum awalnya yang berupa cambuk yang hakikatnya merupakan hukuman pokok bagi pelaku zina yang berstatus lajang tersebut. 
-          Sebuah riwyat hadist :
إذا زنت الأمة فتبيّن زنا ها فليجلد ها ولا يوثرّب عليها, ثم إن زنت فليبعها ولو بحبل من شعر"
Dari matan hadist tersebut tersirat bahwa hukuman cambuk merupakan hukuman pokok atau utama kepada pelaku zina, juga karena rendahnya pelaku zina tersebut maka bila seorang budak yang berzina tidak memiliki niai apa-apa meski seharga sehelai rambut.
-          Riwayat hadist dari sahabat Ali mengatakan bahwa ketika pelaku zina di hukum dengan cara di asingkan maka akan menimbulkan sebuah fitnah.
-          Sahabat Umar ketika menjadi khalifah kemudian melaksanakan hukuman pengasingan di tanah Khaibar namun seseorang yang datang menjemputnya tidak menemukan orang tersebut sehingga khalifah tersebut menimbang kembali akan adanya hukuman tersebut.
Dalil dari mayoritas ulama atas perkara itu :
-          Dari redaksi hadist yang di riwayatkan dari ‘Ubadah bin Shomith dengan matan hadist:
:" البكر با لبكر جلد مئة وتغريب عام, والثيب با لثيب جلد مئة والرجم"
Dari matan hadist tersebut pelaksanaan hukum pengasingan harus dilakukan.
-          Kisah seorang budak yang melakukan perbuatan zina :
إن على ابنك جلد مائة وتغريب عام
-          Penambahan hukuman atas pelaku zina dengan jilid yang berasal dari nash al-qur’an dan pengasingan merupakan hadist yang dapat di jadikan legalitas hukum setelah al-qur’an.
Jika hukuman pengasingan tersebut di laksanakan maka muncul kembali pertanyaan apakah hukum pengasingan tersebut mencakup perempuan juga?  Terdapat perselisihan mengenai hal ini, imam Malik dan Auza’i mengatakan bahwa pengasingan tersebut hanya di berlakukan untuk laki-lakinya saja. Sedangkan menurut imam Syafi’i dan Ahmad hukum pengasingan tersebut berlaku umum baik laki-laki dan perempuan. Namun, apabila perempuan yang sedng menjalani proses hukum pengasingan tersebut haruslah bersama mahramnya, dan juga mendapat upah dari pelaku zina tersebut.
        Bagaimana hukuman bagi kafir dzimmi yang melakukan zina mukhson?
Terdapat perselisihan di kalangan ulama mengenai hukuman pelaku zina yang di lakukan oleh kafir dzimmi (non-islam yang hidup di negara yang berpenduduk mayoritas islam), ulama penganut madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukumannya berupa cambuk 100 kali. Sedangkan ulama penganut madzhab Syafi’i dan Hambali ialah di lempari batu hingga mati (rajam).
Dalil dari ulama Hanafi :
-          Hadist dari Ibnu Umar dengan redaksi hadist :
"من أشرك با الله فليس بمحصن"
Matan hadist tersebut bermaksud mengatakan bahwa kata mukhson ialah berarti rajam sama seperti yang terdapat dalam kitab agama Yahudi.
-          Pelaku zina tersebut menanggung hukuman yang amat berat apalagi jika di lakukan oleh orang yang memiliki kedudukan seperti di contohkan dalam al-qur’an bahwa istri-istri nabi menanggung hukuman yang lebih berat (surat al-Ahzab, ayat 30).
-          Hukuman yang sama yaitu rajam di peruntukkan bagi kafir dzimmi dengan kesepakatan pemrinta setempat.
Dalil dari ulama Syafi’iyah :
-          Dari sebuah hadist dengan redaksi :
" إذا قبلوا الجزية فلهم ما للمسلمين, وعليهم ما على المسلمين"
Dari matan hadist tersebut di sebutkan bahwa ketika sorang petugas menerima jizyah (pajak jiwa) dari non-islam tersebut maka petugas tersebut telah memberlakukan sebuah sistem yang sama kepada semua masyarakat negara/daerah tersebut maka aturan dan sanksinyapun sama.
-          Rwayat dari Ibnu Umar yang mengtakan bawa dua orang yahudi di bawa kepada nabi karena telah berbuat zina kemudian nabi bertanya apakah hukuman yang terdapat dalam kitab suci kalian (zabur)? Mereka menjawab namun dengan nada berbohong “di permalukan dengan cara hanya di coret mukanya dengan arang” lalu nabimenyangkal bahwa itu adalah kebohongan, lalu nabi menyuruh mereka membacakan isi kitab mereka hingga sampai kepada permasalahan zina mereka menutup bacaannya, lalu nabi mengatakan “buka dan bacalah lagi”, hingga mereka mengatakan yang sebenarnya. Kemudian nabi melaksanakan hukum rajam tersebut dan Ibnu Umar ikut menyaksikan proses rajam tersebut, meski dalam keadaan d rajam tersebut seorang Yahudi laki-laki masih melindungi si perempuan tersebut dari lemparan batu.
-          Sebuah hadist:
إنّ زنى الكافر مثل زنى المسلم في الحاجة إلى الزّجرفلذا ير جم"
Benang merah dari zina tersebut ialah hasrat biologis maka pemberlakuan hukumannya pun sama.
Pendapat yang unggul dari argumen di atas, mushonif menyatakan bahwa pendapat imam Syafi’i lebih unggul dengan argumentasi dan dalil yang kuat.

Bagaimana penegakkan hukum atas pelaku zina?
Teks al-qur’an menerangkan bahwa hukum cambuk adalah hukuman yang pantas atas pelaku perbuatan zina yang diserahkan kepada keamanan dalam pemerintahan (pihak yang berwajib),  karena untuk menciptakan sebuah kemaslahatan umum dan menolak kerusakan. Sedangkan bagi seorang budak yang melakukan perbuatan zina terdapat perbedaan ulama dalam penentuan siap yang melakukan hukuman tersebut, apakah pemilik budak tersebut atau di serahkan kepada keamanan pemerintah?
-          Madzhab imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad bhawa yang berhak menghukum seorang budak dalam kasus zina, khamer (meminum minuman keras), dan qodaf, kecuali seorang budak tersebut telah melakukan pencurian maka yang berhak menghukumnya adalah pihak yang berwajib.
-          Madzhab Abu Hanifah menyatakan bahwa yang berwenang menghukum segala tindak pidana adalah pemerintah (pihakyang berwajib).
Hujjah atau argumen dari jumhur ulama (Malik, Syafi’i, Ahmad) ialah melalui istidlal dari teks al-qur’a, hadist Nabi, dan Atsar sahabat :
-          Dari hadist Abi Hurairah, dengan matan sebagai berikut:
"إذ زنت أمة أحدكم فليجلدها الحّد ولا يثرب ثمّ إن زنت فليبعها ولو بحبل من شعر"
Dari matan hadist tersebut tersirat bahwa hukuman cambuk merupakan hukuman pokok atau utama kepada pelaku zina, juga karena rendahnya pelaku zina tersebut maka bila seorang budak yang berzina tidak memiliki niai apa-apa meski seharga sehelai rambut.
Dan di ucapkan bahwa : Penegakkan hukuman atas zina ialah sebuah cambuk, yang dalam maksud teks tersebut ialah “janganlah diasingkan”.
-          Hadist dari sahabat Ali :
"أقيموا الحدودّعلى ما ملكت أيما نكم من أحصن أو لم يحصنّ"
Dari matan hadist tersebut tersurat bahwa yang bewenang melakukan hukuman atas pelaku zina baik yang beestatus lajang atau yang telah menikah.
-          Sebuah riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau telah melakukan hukuman atas seorang budak miliknya dengan cara memukul/mencambuk kedua kakinya namun kemudian anak adi Ibnu Umar yaitu Salim bertanya kepada ayahnya, dari mana sebuah hukuman tersebut? Dengan  menyampaikan potongan ayat dalam surat an-nur ayat ke-2. Kemudian Ibnu Umar mengatakan “hai anakku, apakah kamu tidak mengetahui betapa saya menyanginya dengan melaksanakan hukum Allah maka saya tidak sampai membunuhnya”.
Sehingga di katakan bahwa Ibnu Umar bukanlah seorang penguasa atau gantinya namun ia adalah pemilik budak tersebut, sehingga ini di jadikan landasan hukum oleh mmayoritas ulama.
Argumen Abu Hanifah :
-           potongan ayat dalam surat an-nur ayat ke-2 menurut Abu Hanifah merupakan sebuah kata umum untuk pelaku zina baik laki-laki atau perempuan serta khotob atau ucapanya di tunjukkan kepada pemerintah sebuah negara tersebut dan pelaksanaannya bukanlah di lakukan oleh orang sebarangan meskipun ia adalah pemilik budak tersebut, sehingga semisal terjadinya perbuatan zina  yang di lakukan oleh budak, maka seyogyanya tuan atau pemiliknya wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib sehingga di tangani oleh pihak keamanan setempat.
-          Abu Hanifah mengatakan bahwa hadist yang menggunakan matan
-          "أقيموا الحدودّعلى ما ملكت أيما نكم "
Menunjukkan suatu kewajiban melapor kepada pemerintah setempat.
-          Tentang hadist Ibnu Umar, Abu Hanifah mengatakan bahwa haruslah ada pemeriksaan terhadap hadist tersebut, apakah benar Ibnu Umar melakukannya sendiri terhadap budaknya.
Dan pendapat yang di unggulkan dari kedua argumen tersebut ialah pendapat dari jumhur ulama dengan keunggulan yang menghadirkan hadist dan perbuatan sebagian perbuatan sahabat dalam penanganan hukuman atas seorang budak.
                Bagaimana praktik cambuk dan sifatnya?
Ulama mengambil dalil ata beristidlal dengan menggunakan potongan ayat ke-2 dari surat an-nur yaitu dengan tidak meringankan hukuman, tidak menghapus atau menghilangkan hukuman tersebut, mengurangi jumlah, meringankan pukulan/sabetan.
Imam Qurtubi mengatakan “proses hukuman tersebut hendaknya dilakukan dengan di rasakannya sakit atas pelakunya, tidak merobek kulitnya, cara menyambuknya dengan tidak mengangkat tangan dengan tidak terlalu tinggi atau jangan sampai terlihat ketiaknya. Sehingga melakukannya dengan sedang tidak lembek dan tidak terlalu keras pukulannya karena akan menyakiti dan akan mengilangkan nyawa seseorang.
Menyambung petanyaan di atas, namun kini kepada praktik tentang mencambuk pelaku zina. Singga timbul sub pertanyaan, apakah kadar pemukulan/cambuk itu sama?
Imam Hanafi menyatakan : pemukulan terhadap pelaku perbuatan zina lebih berat dari pelaku yang meminum arak, dan pemukulan kepada peminum arak lebih berat dari pukulan/sanksi pendakwah (menuduh) zina.  Dan semua itu dalam konteks ta’zir atau menjerahkan.
Imam Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan : semua pukulan/cambuk itu sama kadar dan jumlahnya, dan pukulannya yang tidak mengakibatkan cacat (natoni) pada setiap pukulannya.
Imam Tsauri : pemukulan karena zina lebih berat dari pukulan menuduh zina, dan pemukulan atas meduduh zina lebih berat meminum arak.
Dasar argumentasi imam :
Abu Hanifah : dari contoh perbuatan yang di lakukan sahabat umar dalam menjerahkan, pemukulan lebih berat terhadap pelaku zina.
Imam Malik dan Syafi’i : karena hukuman di kembalikan terhadap syari’at (al-Qur’an dan hadist), dan tidak ada seorangpun yang berijtihad atasnya. Seperti yang ditetapkan Nabi yang menyamaratakan hukuman, baik meringankan atau memberatkan dalam sebuah hukuman itu sama (penyamarataan  hukum).
Imam Tsauri : karena jumlah bilangan atau hitungan pada sanksi zina lebih banyak pelanggarannya, dan tidak bisa di pungkiri itu merupakan perbuatan yang keji, dan harus menerima hukuman yang setimpal, berbeda dengan tuduhan zina dan peminum arak. Dan imam Tsauri mengikuti apa yang di katakan Abu Hanifah.
Imam Jashos telah meringkas sub-sub dari madzhab awal (Abu Hanifah). Dengan menggunakan dalil al-Qur’an, surat an-nur ayat 2, yang artinya : dan jangan meringankan atau mengasihi seseorang yang melanggar hukum-hukum syara’”. Atas hukuman atau pemukulan terhadap pelaku zina, yang lebih berat dari pelaku peminum arak dan penuduh zina, dengan melihat teks ayat atas beratnya pukulan terhadap pelaku zina dan karena pemukulan terhadap peminum arak, seperti yang di katakan Nabi : untuk peminum arak di pukul dengan pelapah kurma atau sandal, sedangkan pelaku zina di pukul dengan alat berupa cambuk, dan ini merupakan ketentuan terhadap pelaku zina yang lebih berat dari peminum arak. Dan pemukulan yang ringan di tentukan atas sanksi hukum penuduh zina karena tidak mampu menghadirkan saksi dan keterangan atau data yang valid.
Dan dari argumen lain imam Jashos : maka sesungguhnya penuduh zina itu hukumannya lebih berat karena menggurkan hukuman saksi, dan tidak kuasa memberatkan hukuman atas saksi dari sanksi hukuman. Dan seharusnya hukuman itu di lakukan karena kepastian ketentuan (syara’).
Imam Qurthubi mengatakan : teks al-Qur’an menetapkan bilangan atas cambuk bagi pelaku zina dan penuduh zina, dan sudah dalam ketetapan bahwa peminum arak itu mendapat 80 cambukan, sepeti yang telah di lakukan sahabat umar. Ibnu ‘Arabi mengatakan : sanksi yang berlipat apabila melakukannya lagi, dan tidak menganggap remeh perbuatan maksiat sehingga tidak membiasakannya terhadap maksiat, sehingga menimbulkan rasa iba kepada algojo yang hendak mengeksekusinya, dan apa bila seseorang tersebut melkukan perbuatannya lagi maka hukuman yang berlipat ganda tersebut berlaku  karena si pelaku tersebut telah menambah dosa. Di riwayatkan bahwa seseorang mendatangi sahabat Umar dalam keadaan mabok (sempoyongan) di bulan Ramadhan, sehingga ia (pemabuk) tersebut mendapat cambukan sebanya 100 kali, dengan rincian : 80 cambukan karena meminum arak, dan 20 cambukan karena menodai kesucian bulan Ramadhan sehingga hukuman itu berlipat.
Bagain tubuh mana saja yang akan di cambuk atau di pukul dalam melaksanakan hukaman?
Kesepakatan/ konsensus ulama menyatakan bahwa pemukulan atas hukuman tersebut hendaknya tidak mengenai : wajah, alat kelamin, dan bagian yang menyebabkan kematian (titik sensitif), sehingga Ibnu ‘Atiah menyepakati keputusan tersebut, tetapi terdapat pereselisihan/differnsiasi atas jumlah cambukan dari yang di tetapkan.
Imam Jaushi dalam kitabnya “Zada Maisir”  : seseungguhnya argument atas pemukulan tersebut menukil pendapat imam Ahmad dalam hukum zina. Sehingga dikatakan oleh imam Ahmad : di lucuti pakaiannya pada bagian dada, menyerahkan tubuhnya kepada algojo, namun algojo hendaknya jangan memukul bagian wajah dan kepala. Dan diriwayatkan lagi dari imam Ahmad, bahwa : jangan memukul kepala, wajah dan bagian kelamin. Dan imam Abu Hanifah dan imam Malik mengatakan jangan memukul atau menyambuk bagian punggung. Dan imam Syafi’i mengatakan : jangan memukul bagian kelamin dan wajah.
Imam al-Qurtubi mengatakan bahwa terdapat perselisihan tentang memukul bagian kepala. Konsensus ulama mengatakan : menjaga kepala, dan Abu Yusuf mengatakan yang mengambil dalam suatu riwayat Umar dalam memukul kepala Shobaighan, namun ini dalam konteks ta’zir bukan sebuah hukum (ketentuan yang berlaku seperti dalam al-Qur’an dan hadist). Adanya pelarangan pemukulan pada bagian wajah dan bagian aurat (bagian yang harus di tutupi), di karenakan bagian tersebut merupakan bagian dari anggota tubuh yang mulia. Seperti dalam matan hadist :
"إذ ضرب أحد كم فليتق الوجه "
“ketika memukul salah seorang diantara kamu maka hindarilah bagian yang mengenai wajah”.
Diriwayatkan dari sahabat Ali RA, dua orang datang kepadanya dalam keadaan mabuk, maka Ali RA, mengatakan “pukulah semua bagian pada tubuhnya kecuali wajah dan bagian kelamin, karena memukul bagian kelamin (farj) menyebabkan kematian, dan dalam riwayat lain namun masih dari sahabat Ali RA, : “hindarilah memukul bagian wajah dan kelamin, dan dibolehkan memukul selainya” Kesepakatan dari konsensus ulama menyatakan akan riwayat tesebut seperti di ceritakan dalam hadist diatas, teks tersebut menyatakan pelarangan pemukulan atas kepala, karena pemukulan terhadap kepala dapat mengakibatkan urat saraf dalam mata, dan telinga terganggu atau rusak, juga jika dalam kepala kemungkinan besar dapat mengakibatkan cacat akal/gegar otak dll. Imam Syaf’i dan Abu Yusuf melegalkan pemukulan pada bagian kepala dengan berlandaskan kepada riwayat Abu Bakar RA, datang seorang laki-laki dengan anaknya. Abu Bakar mengatakan “pukullah kepalanya, karena kepala adalah tempat syetan”. Dan diriwayatkan lagi dari sahabat Umar RA, yang memukul Shubaighan bin ‘Asil pada bagian kepalanya. Dan Shubaighan menanyakan tentang ayat “dari angin yang menerbangkan debu dengan sekuat-kuatnya” sehingga mempersulit pemukulan tersebut.
Imam Malik dalam madzhabnya : menegaskan bahwa semua hukuman dalam memukul punggung merupakan khujjah/ketetapannya dan itu merupakan perbuatan ulama terdahulu/klasik yang juga di ambil dari nabi, dengan matan :
" لهلا بن أمية حين قدف امرأته {البينة أو حد في ظهرك}"
“hilal bin umaiyah bertanya mengenai tuduhan zina perempuan (datangkanlah saksi atau cambuklah punggungnya)”
Hendaknya pelaksanaan eksekusi dalam kasus zina harus melepaskan pakaian bagain atas, kemudian menyerahkan tubuhnya, pemukulan dilakukan dengan cara berdiri, kecuali eksekusi dalam hal tuduhan zina yang dilakukan dengan cara melepaskan pakaiannya kemudian di pukul dan melepaskan segala atribut yang menutupi bagian yang hendak di pukul.
Sedangkan dalam mengeksekusi perempuan pelaku zina, tetap mengenakan pakaiannya dan dengan cara duduk karena untuk menutupi bagian auratnya. Dalil ini diambil dari hadist nabi tentang mekanisme rajam dua orang yahudi laki-laki dan perempuan : “saya melihat laki-laki yang sedang melindungi perempuannya karena menjaga dari lemparan batu”. Dengan hal ini menunjukkan bahwa ketentuan tata cara rajam ialah berdiri bagi laki-laki, dan perempuan dalam posisi duduk.

Adakah semacam grasi, amnesti atau sejenis pengampunan dalam hukuman yang menyanggkut kasus zina?
Tidak ada pengampunan terhadap hukuman yang telah ditetapkan dalam syari’at, seperti yang telah di sabdakan Nabi :
" من حالت شفاعة دون حد من حدودالله تعالى فقد ضادّ الله عزوجل"
“siapa yang menghalang-hlangi seseorang atau memberikan pengampunan (menolong) terhadap seseorang dalam sebuah hukuman dan itu adalah hukum Allah, maka ia telah melawan Allah”
Karena sebuah hukuman merupakan sebuah peringatan atas sebuah atauran yang tuliskan dan sifatnya preventiv atau mencegah manusia dalam melakukan hal-hal yang dilarang, namun terjadi perselisihan ulama dalam merepresentasikan kata “menolong” atau juga mengampuni, seperti :
-          Imam Said bin Musayyab dan Hasan al-Basri mena’wilnya dengan meringankan hukuman.
-          Imam mujahid dan Syu’bi mena’wilkannya dengan meninggalkan hukuman.
  Ibnu ‘Arabi mengatakan bahwa tidak boleh menunda atau menangguhkan sebuah hukuman yang terkait dengan perkara zina, baik menggugurkan hukuman atau memberi dispensasi atas hukuman tersebut. Hingga hukum haram bagi seseorang yang menghalang-halangi atau memberikan dispensasi atas proses hukum tersebut. Siapa pun dalam melaksanakan hukuman henadaknya tidak pandang bulu dalam arti sama dihadapan hukum seperti yang disuratkan Nabi dalam kisah pencuri kaya dan miskin harus mendapat perlakuan yang sama, meski Fatimah sebagai putri Nabi juga Nabi akan perlakukan sama yaitu dipotong tangannya. (kontras dengan iklim hukum Indonesia), seperti matan hadistnya:
"إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه, وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد وايم الله لوأنّ فاطمه بنت محمد سرقت لقطعت يدها" 
Dalam konteks pemerintahan juga tidak boleh atau haram memberikan pertolongan bagi seseorang yang terkena hukuman baik pertolongan seorang pemimpin (amnesti, grasi atau semacamnya). Dalam sebuah riwayat telah di ceritakan bahwa seseorang telah mencuri dan di tangkap kemudian hendak dibawa kepada Nabi, namun dalam perjalanannya mereka berunding (kong kalikong) untuk menyelesaikan perkara tersebut sebelum sampai kepada Nabi.
Berapa datang untuk melaksanakan dan menyaksikan sebuah hukuman?
Dalam teks skriptural atau kitab suci dinyatakan bahwa yang datang menyaksikan dan melaksanakan sebuah hukuman ialah segolongan dari kaum muslimin, seperti yang termaktub dalam surat an-Nur, ayat 2. Yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk datang dan melaksanakan hukuman tersebut (yang terkait zina), dengan maksud menjerahkan, mengambil pelajaran. Meski terjadi perdebatan dalam kata thaifah atau golongan tersebut (dalam arti jumlah).
-imam mujahid menyatakan bahwa satu orang telah cukup.
-Ikrimah, ‘Atha’i dan sebagian penganut madzhab Malik mengatakan dua orang.    
- az-Zuhari mengatakan tiga orang, karena bagaian terkecil dari golongan.
- ibnu Abbas dan sebagian penganut madzhab Syafi’i mengatakan empat orang.
Imam az-Zamakhsyari mengatakan bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji dan kata zina dalam al-qur’an telah disejajarkan dengan perbuatan syrik dan pembunuhan, sehingga diganjar dengan 100 kali cambuk dan rajam, sehingga sudah semestinya mendatangkan saksi orang mukmin yang dimaksudkan untuk dirinya supaya bisa terhindar dari perbuatan tersebut.
Apa hukuman bagi seorang homosex/gay (hubungan sejenis antara laki dengan laki), lesbi (hubungan sejenis antara perempuan dengan perempuan), dan zoophilia/bestialitas (seseorang yang berhubungan dengan binatang)?
Tak ayal apa yang terjadi belakangan dalam nuansa hukum Indonesia yang hendak melegalkan perbuatan tersebut, jika mesti berkaca, maka perbutan tersebut merupakan perbuatan paling keji yang dilakukan seorang manusia normal dengan segala fitrahnya, dan perbuatan tersbut merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang rusak akalnya dan menyimpang dari fitrah, dan seperti yang dikisahkan dalam al-Qur’an yaitu seperti yang dilakukan oleh kaum Luth, hingga kaum tersebut di adzab oleh Allah dengan adzab yang pedih, dihujani batu yang panas, dijebloskan kedalam bumi.
Sperti yang dilansir oleh imam syaukani megatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang hina yang hilang kewarasannya dan patut disiksa. Analisa para Fuqoha/ahli fiqh mengatakan bahwa perbuatan homosex tersebut merupakan perbuatan yang keji, dan tidak ubahnya lebih keji dari hewan, karena hewan pun masih bisa membedakan dalam menyalurkan hasrat seksualnya kepada lawan jenis. Dan beliau menyebut perbuatannya dengan sebutan “akhlak yang kotor”. Dan para pakar memberikan hukum bagi pelaku perbuatan tersebut, seperti : di bunuh secara mutlak, disamakan dengan hukuman zina (rajam cambuk), ta’zir kebijakan pemerintah.
Yang menghedaki dibunuh bagi pelakunya ialah dari madzhab Malik dan Ahmad, dan sebagian dari penganut Syafi’i, dan landasan ini diambil dari Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas, dan sebagian dari ulama menghedaki hukuman mati tersebut, dan sebagian Hanabilah menukil pendapat tersebut yang setuju dengan hukuman mati,......

Menyinggung pemasalahan kemarin, tentang argumen atau landasn yang di gunakan oleh imam yang menghendaki pelakunya di bunuh.
Pertama, berangkat dari hadist :
"من وجد تموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلواالفعل والمفعول به"
“barang siapa yang menemukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh kaum nabi Luth maka bunuhlah keduanya”. Dan dari atsar atau riwayat sahabat, yang dalam hal ini dinyatakan oleh sahabat Ali bahwa keduanya mesti di rajam bagi yang melakukan perbuatan sodom/gay tersebut. Juga imam Syafi’i menambahkan “tiada terkecuali bagi mereka yang berststus telah berkeluarga atau yang belum berkeluarga”.  Ulama tersebut juga pendapatnya berangkat dari Abu Bakar dan konsensus sahabat, bahwa keduanya di jatuhi vonis di bakar, sperti yang di tuliskan :
"هذا ذنب لم تعص به أمه من الأمم, إلا أمه وحدصنع الله بها ما قد علمتم, نرى تحرقه بالنار"
Dan model eksekusinya yaitu : 1. Di bunuh, diambil dari riwayat Abu Bakar 2. Di lempari batu hingga tewas, diambil dari Ibnu Abbas, imam Malik dan Ahmad 3. Di jatuhkan dari atas gedung atau gunung, diambil dari pendapat Malik yang mashur 4. Di robohi tembok, diambil dari riwayat Abu Bakar, bagi mereka yang telah melakukan perbuatan keji tersebut. 
  Pendapat kedua dari golongan Syafi’iah yang menghendaki pelaku tersebut di vonis sebagaimana pelaku zina yaitu , di cambuk, dan di lempari batu. menandaskan argumennya pada : teks hadist, pendapat yang logis, dan analogi/qiyas.
Dari teks hadist yang di  riwayatkan oleh Abi Musa al-Asy’ari yang menyatakan bahwa perbuatan homosex/gay sama seperti zina :
" إذ أتى الرجل الرجل فهما زانيان"
Kemudian, zina adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ dengan segala ketentuan dan alasan yang logis, dan perbuatan homosex juga demikian. Analogi dari perbuatan tersebut ialah ialah perbuatan yang dilakukan bukan pada tempat (fitrah) yang telah Allah tentukan, karena telah menciptakan semuanya serba berpasangan.
Pendapat ketiga dari golongan Abu Hanifah yang tidak setuju dengan vonis di atas dan lebih pantas di ganjar dengan ta’zir yang segala ketentuannya di serahkan pada penguasa atau pemerintah setempat. Dan mengeluarkan beberapa keberatan atas vonis yang di samakan dengan pelaku zina. Seperti : 1). Karena di dasarkan atas redaksi yang berbeda pada teks Al-Qur’an, antara zina dan liwath (homo sex/gay). Dan teks ayat menyebutnya sebagai kaum yang bodoh dan melampaui batas. 2). Secara budaya/urf’ di katakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan selayaknya suami-istri namun hakikatnya bukan suami atau istrinya maka perbuatan tersebut di namakan zina, dan perbuatan yang di lakukan oleh sesama laki-laki di namakan sodom/homo sex/gay, dan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh kaum terdahulu (kaum Luth). 3). Perbuatan tersebut tidak bisa disamakan dengan zina karena para sahabat pun berselisih akan hal itu, dan secara spesifik teks tidak menentukan vonis atas perbuatan tersebut. 4). Keliru, jika pebutan tersebut di samakan dengan perbuatan zina, juga karena perbuatan tersebut lebih keji dari binatang yang masih melakukan hubungan dengan lawan jenisnya dengan watak kehewanannya. 5) dan pembunuhan atas kasus homo sex/gay/sodom juga telalu berlebih karena dalam teks hadis menyatakan bahwa 3 orang yang darahnya halal ialah: berzina meski telah memiliki keluarga, murtad/apostasi, dan membunuh seseorang yang tidak bersalah, seperti dalam matan hadist :
"لا يحل دم امرىء مسلم إلا بإحدى ثلاث: زنى بعد إحصان, وكفر بعد إيما ن, وقتل نفس بغير نفس"
Dan seyogyanya perkara tersebut di serahkan kepada penguasa untuk di proses dan mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatan keji tersebut.
Dan bagi pelaku lesbi dan zoophilia/bestialitas (berhubungan dengan binatang). Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa sudah menjadi suatu kesepakatan/konsensus ulama bahwa pelaku lesbi di vonis ta’zir. Dan bagi pelaku zoophilia/bestialitas di vonis ta’zir, namun sebagian dari imam Ahmad mengatakan bahwa pelakunya di vonis seperti perbuatan homosex, atau dibunuh pelaku dan binatang  yang di jadikan objek birahi tersebut.

Bagaimana persaksian atas kasus zina?
Pebuatan zina merupakan perlanggaran seseorang terhadap hukum agama dan pelakunya di jatuhi Vonis camuk dan dilempari batu, dan bagi saksi atas perbuatan tersbut haruslah memenuhi kriteria, dan menempuh 2 metode. Pertama : 1. 4 orang laki-laki 2. Saksi laki-laki dan tidak sah jika perempuan 3. Orang yang tidak berbuat dosa besar dan tidak menyepelekan dosa kecil 4. Muslim, aqil, dan baligh 5. Melihat dengan mata kepala sendiri perbuatan tersebut 6. Dari 4 laki-laki tersebut harus melihat secara bersamaan perbuatan tersebut. Kedua : dengan cara ikrar atau pelaku zina tersebut mengakui dengan sendirinya akan apa yang telah diperbuatnya.
Metode yang kedua seperti yang di riwayatkan syaikhani (Bukhari dan Muslim) dan terjadi pada Ma’iz yang telah berzina dan mengakui perbuatannya, kepada nabi. Meski awalnya nabi tidak menghiraukan perkataannya dan pada ucapan kedua kalinya ditanggapi oleh nabi dengan mengintrogasi secara mendetail akan kejadiannya, maka nabi mengiyakan atas apa yang ia katakan, kemudian nabi memutuskan untuk merajamnya, dan sewaktu di rajam Ma’iz berseru dengan lantang bahwa ia bertaubat akan perbuatannya namun semua orang tak menghiraukannya, akan tetapi nabi mendengar ucapannya dan melerai pelemparan batu tersebut yang tidak digubris sedikitpun oleh masyarakat dan pada ahirnya Ma’iz meninggal, dengan penuh rasa cinta nabi mengatakan bahwa Ma’iz telah berada di surga dengan kesungguhan taubatnya.
Dan riwayat yang kedua dari imam Muslim bahwa seorang perempuan bernama Ghamidiyah telah berzina dengan laki-laki yang bukan suaminya, kemudian nabi mengintrogasi dengan detail akan kejadian itu, mengingat sanksi yang berat akan diterimanya maka dengan hati-hati pula nabi menanyakannya, dan setelah mendapatkan keterangan yang cukup nabi memerintahkan agar “pulang dan menunggu sampai masa kelahiran”, dan setelah melahirkan ia mendatangi nabi kemabali seraya membawa bayinya, dan nabi mengatakan “bawalah pulang bayi itu sampai selesai masa menyusuinya”, hingga masa menyusui itu selesai Ghadimah mendatangi Nabi kembali dengan membawa bayinya yang membawa roti sebagai bukti ia telah tidak menyusu pada ibunya, dan Nabi mengatakan “masyarakat rajamlah” dan rajam itu dilakukan hingga darahnya mengenai wajah Khalid bin Walid. Dan nabi mengatakan kepada Khalid untuk pelan melemparnya karena siapa tau ia bertaubat dan diterima taubatnya, setelah ia meninggal kemudian ia dishalatkan dan dikuburkan sebagaimana mestinya.

Apakah sah seseorang menikahi orang yang telah berzina?
Terdapat dua pandangan dalam hal ini. Pertama, berpandangan haram, dan ini di nukil dari sahabat Ali, Bara’i bin ‘Azib, Aisyah, dan Abdullah bin Ibnu Mas’ud. Kedua, bepandangan boleh, dan ini di nukil dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, dan jumhur ulama. Dan masing – masing dari pandangan tersebut tentu memiliki landasan atau pandangan yang kosong. Seperti pandangan pertama, dengan melihat teks ayat pada surat an-nur ayat 3, meski dalam intepretasinya (tafsir) ayat tersebut merupakan kalimat berita yang mengandung indikasi larangan namun tidak ada legitimasi hukum, juga mengandung la nafi yang bertemu dengan istisna maka berfungsi khashr dalam arti ruang lingkupnya terbatas, atau lebih sempit diartikan bahwa seorang pezina hanya di peruntukkan bagi pezina lagi. Dan hadist Nabi, yang dalam konteks seorang bernama Martsad yang ingin menikahi ‘Anaq (perempuan), yang statusnya adalah Wanita Tuna Susila (WTS), hingga turunnya ayat Nabi tidak menjawab, dan setelah turun Nabi mengatakan :
"يا مرثد لا تنكحها"
“ hai Martsad jangan nikahi dia”
Pendapat yang Kedua, ulama yang membolehkan menikahi seorang wanita yang telah berzina menggunakan 4 untuk argumennya : 1) hadist dari ‘Aisyah yang terdapat seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita yang telah berzina, kemudian Nabi mengatakan :
"أوله سفاح وأخره نكاح, والحرام لايحرم الحلال"
“awalnya zina dan ahirnya nikah, dan perkara yang haram itu tidak mengharamkan sesuatu yang halal”. 2) seseorang bertanya kepada Abu Bakar dengan kalimat yang tidak jelas, kemudian Abu Bakar memerintah Umar untuk mengikuti orang tersebut, setelah sampai di rumahnya seseorang tersebut sedang berzina dengan anak permepuannya atau istilahnya incest, kemudian Umar memukul dadanya, kemudian ia di hukum dan dinikahkan dengan anaknya. 3) riwayat dari Ibnu Abbas yang singkatnya “perbuatan jelek dapat dimurnikan dengan adanya akad”. 4) ta’wil (mencari makna yang tersirat) dari ayat tersebut, bahwa dari surat an-nur ayat 3 tersebut merupakan sebuah realitas atau kenyataan yang terjadi bukanlah sebuah ketentuan hukum. Dan sebagian ulama menyatakan bahwa ayat tersebut sudah dihapus dan disalin dengan surat an-nur ayat 32.
ما تر شد إليه الاية الكريمة
1.       Al-qur’an menunjukan bahwa seorang muslim haruslah berpegang pada ajaran al-qur’an itu sendiri.
2.       Syari’at yang Allah berikan kepada manusia ialah bertujuan untuk sebuah kemaslahatan manusia.
3.       Syari’at islam merupakan sebuah jalan yang sempurna.
4.       Hukuman dalam syari’at semata-mata karena menjaga dari kejahatan, keturunan, dan menjaga kehormatan manusia.
5.       Wajib melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan oleh syari’at dan orang-orang hendaknya menyaksikan dengan tujuan kejerahan bagi pelaku.
6.       Laki-laki dan perempuan yang berzina memiliki ketentuan sama dalam hukumannya.
حكمة التشريع
Pebuatan zina merupakan pelanggaran yang sejelek-jeleknya pelanggaran, dan kotor akan keberadaannya, yang menghina kemanusiaan. Dan dalam ajaran Islam yang memiliki azaz yang lima, diantaranya : menjaga akal, keturunan, jiwa, harta, agama. Karena semua agama memiliki ajaran yang  menetapkan akan saling menjaga, dan dalam hal ini pentingnya menjaga keturunan.
Sadar akan adanya westernisasi atau kebudayaan Barat yang mengubah masyarakat semakin terbelakang moralnya (degradasi), yang tidak menghargai nilai kemanusiaan, dan menganggap sebuah hukuman yang ditetapkan oleh islam adalah tidak berprikemanusiaan, dan mengekang adanya kebebasan individu, juga tidak menghargai kebebasan dan kesetaraan terhadap manusia dengan emansipasinya yang bersembunyi dibawah slogan demokrasi yang sama sekali tidak menghargai undang-undang atau aturan yang bersifat agama. Kedua hukum yang di tetapkan oleh syariat Islam merupakan metode untuk menjerahkan pelaku, juga untuk menjerahkan orang yang tidak peduli sama sekali (apatis) terhadap adanya sebuah hukum. Pola hidup hedonis (yang memuja kesenangan belaka) telah mampu menjerumuskan manusia kedalam tingkah dan sifat yang tidak berbeda dengan binatang, dengan adanya insting dalam diri manusia seharusnya di gunakan sebagai alat bantu dalam memilah dan memilih sesuatu yang baik dan buruk dalam kehidupan. Allah telah menjadikan sesuatu berpasang-pasangan dan mengatur pola relasi (hubungan) diantaranya untuk melanjutkan keturunan dengan ketentuan-ketentuan yang telah Allah berikan dalam syari’at-Nya. Kejahatan seperti zina merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan sosial yang merugikan keduanya, tidak lebih dari itu kemrosotan moral telah tercipta dalam kehidupan manusia, dalam proses hukumnya haruslah dilakukan klarifikasi secara ketat dan mendetail karena mengingat hukuman yang ditetapkan begitu berat (cambuk dan di lempari batu). Barat memandang zina bukanlah sesuatu yang rapuh jika di dasari atas “suka sama suka” dan hanya akan menggubris jika kasus tersebut berkaitan dengan kebebasan seorang individu, dan jika ada yang berzina maka akan mendapatkan hukuman yang ringan dan jika yang melakukannya telah memiliki keluarga maka akan mendapatkan hukuman yang bersifat materi sebagai kompensasi atas perbuatnnya. Lalu dimana kebuah kebijaksanaan di dapatkan, kehormatan yang mestinya di jaga?     

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.