[ads-post]


  Kendaraan dinas sepeti mobil atau motor yang secara global memiliki ciri berplat merah merupakan kendaraan inventaris yang di berikan oleh negara (rakyat) untuk kepentingan rakyat, namun dengan akan di laksanakannya rutinitas tahunan seperti mudik apakah fasilitas tersebut boleh di gunakan? Pejabat tinggi seperti mentri membolehkan penggunaan fasilitas tersebut namun dengan beberapa syarat yang salah satunya untuk golongan menengah kebawah dan dengan alasan kesejahteraan pegawai. Namun seirama dengan hal tersebut, tidak sedikit yang memunculkan paradoks akan penggunaan fasilitas negara tersebut yang tidak kalah dengan argumennya bahwa kendaraan dinas tidak boleh di gunakan untuk kepentingan pribadi. Bila mempertimbangkan masalah kesejahteraan maka memang tidaklah patut fasilitas publik di gunakan untuk kepentingan pribadi, "kemaslahatan atau kesejahteraan pemimpin haruslah mengikuti kesejahteraan rakyatnya" dalam kaidahnya telah tercermin demikian, dan jika para pemimpin kita telah mengetahui kadar kemaslahatan yang di miliki rakyatnya maka seyogyanya tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan rakyatnya, seperti menggunakan lendaraan dinas sebagai keperluan mudik.
Selain penggunaan fasilitas yang sudah di salahgunakan perbaikan infrastruktur seperti perbaikan jalan raya yang belum tepat sasaran akan waktunya selalu kejar deadline untuk segera di gunakan, sehingga konstruksi pondasi yang buat kadang asal-asalan yang dalam kurun waktu yang singkat terjadi kerusakan, seperti bergelombang dan berlubang.
Kerusakan mesin yang di timbulkan setelah kendaraan tersebut melakukan perjalan jauh berpuluh bahkan berratus kilometer akan memerlukan service yang intens karena bahaya kerusakan yang laten, air radiator dan ban yang akan cepat aus setelah memakan beberapa jenis aspal tentu akan memakan biaya yang tidak sedikit namun bila biaya yang akan di keluarkan oleh pejabat atau pegawai dinas tentu dari negara pula, permasalahannya bagaimana kesejahteraan buruh atau para pekerja yang lainnya? Apa mereka mendapat jaminan yang sama bila grid atau kriteria yang di tetapkan oleh mentri tersebut termasuk dalam golongan menengah kebawah? Seharusnya sama, terlebih bila menggunakan fasilitas negara namun kinerjanya dalam "ngopeni" rakyatnya tidak becus dan belum lagi bila keterlambatan akan jadwal yang molor pada jam kerjanya. Apa masih pantas bila mendapat hak tersebut?
"Wonosobo28J/11R".........x)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.